Polres Tanjab Barat Amankan Enam Pelaku Curanmor Dua Diantaranya Berstatus Pelajar Bupati Anwar Sadat Resmikan TPU Berkah  Pemkab Tanjab Barat Bangun TPU Berkah Mampu Menampung 7000 Makam Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Peresmian TPU Berkah Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Home / Meraingin

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:05 WIB

Pol PP Panggil Sejumlah Pemilik Kedai Tuak Dan Pemilik Warem

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam pencegahan Pandemi Virus Corona, dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin gencar melakukan penertiban Kedai tuak dan warung remang-remang (Cafe) di sejumlah lokasi di Kota Bangko.

Hari ini Senin (12/10) bebrapa pemilik Kedai tuak dan Pemilik warung malam memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Merangin, guna untuk menandatangani surat pernyataan kesepakatan bahwa pemilik siap mengikuti aturan dan turut menjaga kenyamanan lingkungan dengan membuka kedai serta warungnya dari pagi hingga pukul 20.00 Wib saja.

Plt Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Shobraini usai pertemuan bersama beberapa pemilik Kedai tuak menuturkan, Pemanggilan ini sengaja dilakukan berdasar laporan warga.

” Berdasarkan laporan warga bahwa kedai tuak dan warung malam seputaran Kota Bangko Sangat meresahkan warga disana teradapat kerumunan orang mabuk-mabukan yang diduga minum-minuman keras dan full musik hingga larut malam, bahkan disela minum keras dan berjoget tersedia pula bunga meja atau wanita penghibur yang tanpa menghirukan sosial distancing,” tutur Plt Kasat.

Baca Juga  Meski Hujan, Tak Mengurangi Niat Warga Mengunjungi Bazar Ramadan di Bangko

Selajutnya tegas Plt Kasat Pol PP, ” Untuk itu kita lakukan penertiban, Jika Pemilik bandel dan tidak mematuhi aturan kami akan tindak dan menutup kedai dan warung miliknya,” tegasnya

Dikatakan Plt Kasat Pol PP lagi,” Kami Pol PP terus akan menertibkan warung dan cafe yang tidak patuh aturan, dan kami akan menindak jika ada Pol PP yang membekingin atau yang meminta uang pengamanan disana, Pol PP kami kecamatan akan patroli terus tiap malam, jika terdapat Pol PP yang memungut uang keamanan akan ditindak dengan aturan ASN bila dia PNS, bagi yang honor akan dipecat,” tegas Shobraini.

Baca Juga  Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

Sementara (JMR-44) Perwakilan Kedai tuak mengakui bahwa dirinya menjual tuak.
” Ya bang kami penjual tuak untuk mencari makan, kami akan ikuti semua aturan bang, namun kalau boleh tutup warung nya jam 10 malam bang, karena jam 8 itu pengunjung baru datang,” kata JMR.

Ditanya apakah Anda menyediakan Wanita penghibur dan wanita Plus juga?
” Maaf bang kalau cewek tidak ada bang, Mereka datang sendiri kadang-kadang bareng pengunjung,”Tandasnya.

Penulis : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Akses Gunung Masurai Ditutup, Disinyalir Pemerintah Tidak Adil Terhadap Pencinta Alam

Meraingin

MTQ Ke IX Kelurahan Pamenang 2023 Resmi Dibuka Pj Bupati Merangin

Meraingin

Hearing Komisi lll dan Dishub Berujung Kejar Bola Ke Kementerian Perhubungan

Meraingin

BKMT Merangin Segera Gelar Rakornis

Meraingin

Wabup Kembali Tinjau Persiapan Arena MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin di Margo Tabir

Meraingin

Pengurus TP – PKK Kecamatan Pangkalan Jambu Dilantik Hj. Nurhaida Mashuri

Meraingin

Bupati Merangin Bantu Korban Kebakaran Kios Depan SPBU Sei. Misang

Meraingin

M. Sayuti : Jika Kasat Pol PP Tidak Diberhentikan, Saya Akan Berhenti Jadi Asisten I Merangin