Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Kesulitan Biaya Untuk Operasi, Warga Tanjab Barat Minta Bantuan Ke Bupati Anwar Sadat Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat

Home / Meraingin

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:05 WIB

Pol PP Panggil Sejumlah Pemilik Kedai Tuak Dan Pemilik Warem

BANGKO-BULENONnews.com. Dalam pencegahan Pandemi Virus Corona, dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin gencar melakukan penertiban Kedai tuak dan warung remang-remang (Cafe) di sejumlah lokasi di Kota Bangko.

Hari ini Senin (12/10) bebrapa pemilik Kedai tuak dan Pemilik warung malam memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Merangin, guna untuk menandatangani surat pernyataan kesepakatan bahwa pemilik siap mengikuti aturan dan turut menjaga kenyamanan lingkungan dengan membuka kedai serta warungnya dari pagi hingga pukul 20.00 Wib saja.

Plt Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Shobraini usai pertemuan bersama beberapa pemilik Kedai tuak menuturkan, Pemanggilan ini sengaja dilakukan berdasar laporan warga.

” Berdasarkan laporan warga bahwa kedai tuak dan warung malam seputaran Kota Bangko Sangat meresahkan warga disana teradapat kerumunan orang mabuk-mabukan yang diduga minum-minuman keras dan full musik hingga larut malam, bahkan disela minum keras dan berjoget tersedia pula bunga meja atau wanita penghibur yang tanpa menghirukan sosial distancing,” tutur Plt Kasat.

Baca Juga  Ketua DPRD Merangin Pimpin Hearing Soal Sengketa Lahan Tabir Ilir Dengan PT. APN

Selajutnya tegas Plt Kasat Pol PP, ” Untuk itu kita lakukan penertiban, Jika Pemilik bandel dan tidak mematuhi aturan kami akan tindak dan menutup kedai dan warung miliknya,” tegasnya

Dikatakan Plt Kasat Pol PP lagi,” Kami Pol PP terus akan menertibkan warung dan cafe yang tidak patuh aturan, dan kami akan menindak jika ada Pol PP yang membekingin atau yang meminta uang pengamanan disana, Pol PP kami kecamatan akan patroli terus tiap malam, jika terdapat Pol PP yang memungut uang keamanan akan ditindak dengan aturan ASN bila dia PNS, bagi yang honor akan dipecat,” tegas Shobraini.

Baca Juga  Coffee Morning Para Pengusaha Bersama Pemerintah Kabupaten Merangin Penuh Keakraban

Sementara (JMR-44) Perwakilan Kedai tuak mengakui bahwa dirinya menjual tuak.
” Ya bang kami penjual tuak untuk mencari makan, kami akan ikuti semua aturan bang, namun kalau boleh tutup warung nya jam 10 malam bang, karena jam 8 itu pengunjung baru datang,” kata JMR.

Ditanya apakah Anda menyediakan Wanita penghibur dan wanita Plus juga?
” Maaf bang kalau cewek tidak ada bang, Mereka datang sendiri kadang-kadang bareng pengunjung,”Tandasnya.

Penulis : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan Yahya Pimpin Rapat LPTQ Persiapan MTQ Ke-49 Kabupaten Merangin

Meraingin

Gegara Pemberitaan PETI Seorang Pewarta Merangin Diancam

Meraingin

Bupati Merangin Berikan Apresiasi Ke F-LPM Sebagai Penggerak Pertama Menutup Batubara Ilegal

Meraingin

Usai Direktur, DPRD Merangin Panggil dr Spesialis RSUD Kol Abundjani Bangko

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Belum Ada Pelantikan Eselon lll Bareng Pelantikan Inspektur 

Meraingin

Mobil Pick Up Mitsubishi Colt T Terjun Bebas Ke Jurang

Meraingin

Usai Pimpin Rapat Plt Bupati Merangin Salurkan Bantuan Sosial Dampak Covid-19

DPRD

Ralat Berita; DPRD Bentuk Panitia Pemilhan Wakil Bupati Merangin