Sejumlah Prestasi dan Raih IPK 3,92, Recha Oktaviani Safitri Asal Tanjab Barat Dipercaya Menyampaikan Sambutan Mewakili Mahasiswa di Wisuda Ke-V Universitas Baiturrahim Jambi Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Home / Meraingin

Senin, 16 Januari 2023 - 14:58 WIB

Lagi-lagi Retribusi Sampah, Dibahas Komisi III DPRD Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Sejatinya retribusi persampahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin bukan suatu persoalan, jika pedagang para pengusaha dan masyarakat tertib akan aturan yang ada.

Namun kesadaran untuk melakukan kewajiban terhadap pembayaran iuran retrebusi selama ini terkadang sering terabaikan, bahkan regulasi yang telah tertuang dianggap tidak ada.

Dengan demikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin berkirim surat ke Komisi III DPRD Merangin hari ini, Senin (16/01/03), untuk melaksanakan Hearing guna mencari solusi, agar Retribusi Persampahan tersebut tetap berjalan untuk dapat menambah Pendapatan Kabupaten Merangin.

Ketua Komisi III DPRD Merangin, As’ari Elwakas, SH di wawancara usai Hearing bersama DLH Merangin, mengatakan Hearing hari ini membahas persoalan Retribusi persampahan yang menjadi kendala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin soal penagihan.

Baca Juga  Inflasi Merangin Minus 1,54 Persen, Pj Bupati Rakor Bersama Menteri Dalam Negeri Secara Virtual

” Ada berapa kendala yang terjadi terhadap Dinas DLH kita Merangin dalam Retribusi Persampahan, nah ini yang perlu kita dudukan bersama steak holder yang ada, seperti Perizinan, Kabag, Kerjasama, BPPRD, Aset dan, PDAM termasuk pimpinan Alfa Mart,” Urai As’ari.

Untuk menarik Retribusi Persampahan ini, DLH Merangin harus berdasarkan kerjasama, seperti PDAM, Pihak Perusahaan dan Pertokoan serta masyarakat.

” Minggu depan kita rapat kembali, nanti   jadwal diatur minggu depan,” lanjut As’ari Ketua Demokrat ini.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani, ST saat dikonfirmasi via Whatsapp, menjelaskan sebagai perbandingan dalam penarikan retribusi sampah, Alfamart tidak memenuhi kewajiban, jauh beda dengan Indomaret yang selalu Koferativ.

Baca Juga  H. Mashuri: Tidak Ada Sisipan Nama Baru Dalam Pelantikan Hari Ini.

“Memang dalam penarikan retribusi persampahan di Alfa Mart, Dinas mendapat kendala. Diketahui sejak 2022 Alfamart belum pernah menyetor tunggakan satu Rupiah pun, kita sudah layangkan surat Dua kali, jangankan untuk membayar jawaban pun tidak ada,” Kata, Syafrani.

” Untuk itu kita sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD, hari ini kita duduk bersama, insha Allah akan ada rapat lanjutan dengan mengundang OPD terkait termasuk pihak Alfamart,” tutupnya.

Reporter : Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Koperasi Tidak Aktif Melaksanakan RAT Terancam Dibubarkan

Meraingin

Motor Warga Raib Saat Sholat Eid, Pelaku Terpaksa Lebaran di Jeruji Besi

Meraingin

Pj Bupati Merangin: Tidak Ada Campur Tangan Kepala Daerah Terhadap Kelulusan PPPK

Meraingin

Penuhi Undangan Presiden RI, Pj Bupati Merangin: Kami Akan Menjaga Netralitas Pelaksanaan Pemilu 2024

Meraingin

Tanggap,Wabup Merangin Turun Lokasi Sampai Jalan Kembali Lancar Akibat Longsor

Berita

Pengguna Narkoba Marak di Merangin

Meraingin

Jika Diamanahkan, Hasren Purja Sakti Siap Pimpin Komisi di DPRD Merangin

Meraingin

Pemkab Merangin Gelar Acara Pengantar Tugas Kajari Dr RR Theresia Tri Widorini

You cannot copy content of this page