BANGKO-BULENONNEWS.COM. Harap-harap cemas bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menerima hasil tes Computer Assited Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin melalui sekretaris Joni Setiawan, jadwal pengumuman direncanakan dalam Bulan Desember 2023.
” Kita masih menunggu hasil dari BKN, kalau sudah turun langsung kita umumkan itu paling lambat 15 Desember 2023 ini,”ujar Joni.
Terkait kelulusan nantinya, Pj Bupati Merangin H Mukti menegaskan, bahwa para PPPK harus memegang komitmen untuk siap ditempat di mana saja wilayah Republik Indonesia, sesuai pernyataan yang telah dilakukan oleh calon PPPK itu Sendiri.
” Masalah PPPK, saat ini masih sedang berproses dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, nanti sesuai jadwal dalam waktu dekat akan diumumkan hasilnya, kemarin telah dilakukan tes CAT,” kata Pj Bupati Merangin, Rabu (6/12).
Dalam proses penempatan H Mukti menyebutkan, Dirinya akan betul-betul melakukan pemerataan ke wilayah Kabupaten Merangin, mengingat Merangin yang sangat luas sekali dan jangkauannya sangat jauh.
” Oleh kerena itu, untuk penempatan PPPK ini benar-benar dikaji, karena PPPK ini hak nya sama dengan pegawai ASN, bahwa seusai perjanjiannya yang bisa di sebarkan di seluruh wilayah Indonesia, jangan beranggapan jika tes nya disitu, lalu ditempatkan disitu juga, sekali lagi saya tegaskan tidak bisa,” tegasnya.
Pj Bupati Merangin akan melakukan pengkajian lebih matang, bersama tim yang diketuai oleh Sekda Merangin Ir Fajaman terkait penempatan PPPK tersebut.
” Bisa saja nanti Dia dari kecamatan Pamenang ditempatkan di daerah Jangkat, dan terhadap kekurangan tenaga seperti di desa terpencil harus kita lakukan,” tambahnya.
Bagi PPPK telah lulus diharapkan Pj Bupati, harus taat dan patuh dengan ketentuan yang berlaku.
” Kalau tidak patuh dengan aturan, akan di gugurkan,” imbuh Pj Bupati menegaskan.
Pj Bupati Merangin dalam hal kelulusan calon PPPK mengatakan, tidak ada campur tangan kepala daerah, karena peserta tes murni melalui CAT. Dan setelah CAT menjadi kewenangan Pusat memprosesnya.
” Hanya saja kewenangan daerah tentu ada, sebab yang tau tentang wilayah adalah orang daerah termasuk saya selaku Pj Bupati, jadi kita harus pelajari betul bahwa ada kesetaraan pemerataan dalam mengisi tenaga pendidik dan kesehatan, karena saya pantau yang menjadi keluhan masyarakat adalah tenaga guru dan kesehatan,” pungkasnya.(Red).