Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 06:39 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2022

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdulah SE didampingi wakil ketua DPRD Tanjabbar Syafril Simamora dan Bupati. Jum’at (5/5/23).

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat mengatakan, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

“Sesuai Dengan kesepakatan, rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat dan Tata tertib DPRD Korum tercapai. Dalam Agenda paripurna ke empat ini, untuk itu kepada juru bicara DPRD Tanjabbar kami persilahkan untuk menyampaikan laporannya.” Ujarnya.

Juru bicara pansus DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan SIE dalam sambutannya menyampaikan dengan meminta pemerintah daerah untuk kembali membuka penerimaan PPPK Formasi Guru, penanganan stunting di Tanjabbar.

Baca Juga  Resmi Tutup MTQ Ke-52, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Panitia Penyelenggara

Pansus LKPJ Tanjung Jabung Barat mendukung pemkab Tanjabbar dalam meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan yang mana saat ini harga komoditi pertanian di Tanjung Jabung Barat sedang anjlok.

” Kita pansus LKPJ DPRD Tanjabbar, mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan DPRD dalam penyampaian ini dan kita juga memberikan apresiasi kepada Tim LKPJ pemkab Tanjabbar telah berkerja sama dalam pembahasan LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.” Ujar Jamal.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs Anwar Sadat menyampaikan terima kasih atas pembahasan LKPJ DPRD bersama Tim LKPJ pemkab Tanjabbar tahun anggaran 2022.

Bupati juga menyebutkan, beberapa laporan yang disampaikan oleh pansus DPRD Tanjabbar untuk terus di tindak lanjuti dan akan dimemperbaiki semaksimal mungkin.

“Untuk penerimaan PPPK Formasi Guru akan kita usaha untuk dipenuhi, karena saat ini sedang di Susunan untuk dilaporkan ke kementerian. Kita juga berharap Hubungan baik antara LKPJ pemkab Tanjabbar dan LKPJ DPRD Tanjabbar bisa terus terjaga dengan baik.” Tutupnya.

Usai mendengarkan sambutan Bupati, pimpinan rapat menyampaikan, Berdasarkan

1.surat bupati Tanjung Jabung Barat nomor: 180/443/HK/2023 tanggal 28 februari 2023 prihal penyampaian usulan ranperda di luar propemperda

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi

2.Laporan hasil rapat bapemperda DPRD Tanjabbar nomor: 170/18 bapemperda/2023 tanggal 13 April 2023

3.Berita acara kesepakatan antara pemerintah Tanjabbar dengan DPRD Tanjabbar nomor 603.1/241/DPRD/2023dan nomor : 603.1/791/DPRD/2023 tanggal 26 April 2023 tentang persetujuan bersama pengajuan substansi perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 12 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024.

4.Pasal 16 ayat (5)huruf c dan pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berbunyi ” bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi dan gubernur ( mutatis mutandis untuk kabupaten/kota)dapat mengajukan rancangan perda diluar propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.Dan pada rapat paripurna ini, pimpinan rapat juga menawarkan jika rancangan perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024 untuk di usulkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah diluar propemperda serta dilakukan pendatangan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Tanjung Jabung Barat.*

 

 

Penulis/ Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Capaian PAD BPPRD Tahun 2024 Surplus, Ketua Pansus II DPRD Merangin : Ini Luar Bisa

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

DPRD

M. Yani dan Hasan Jalil Didampingi Abu Bakar Tinjau Usaha Produksi Marning Jagung di Mentawak

DPRD

DPRD Tanjab Barat Akan Lakukan Pengecekan Alat USG Ke Puskesmas 

DPRD

Perkuat Sinergi TNI-Legislatif, Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

DPRD

Terima Keluhan Masyarakat Batang Masumai, Dewan Merangin Naik Pitam !!

DPRD

Dewan Kembali Fasilitasi Korban Kebakaran Duduk Bersama Dengan Pj Sekda dan OPD Merangin

You cannot copy content of this page