Lomba Bakar Ikan Antar OPD, Bupati Anwar Sadat:Memperkuat Solidaritas dan Kekompakan Jajaran Pemerintah Daerah. RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 September 2023 - 18:41 WIB

Pengesahan Ranperda Batal Akibat Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir Rapat Paripurna Jamal : Menyayangkan Batalnya Pengesahan Ranperda

KUALA TUNGKAL – BULENONNEWS. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) batal disahkan menjadi Perda.

Seharusnya, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar, Rabu (27/9/2023).

 

Namun ranperda tersebut batal disahkan karena Bupati Tanjabbar Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan, tidak hadir saat paripurna dilaksanakan.

Saat paripurna kemarin, pihak Pemkab hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.

Menurut informasi, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit.

Baca Juga  Senajta Makan Tuan, Seorang Remaja Tewas Tertembak Senapan sendiri

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan tidak bisa hadir di paripurna karena harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi mengatakan, secara aturan Sekda tidak bisa memaraf persetujuan bersama sebuah Perda.

“Yang kita ketahui saudara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak memaraf persetujuan bersama karena Sekda hanya seorang pembantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan,” kata Jamal, Kamis (28/9).

 

Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10). Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar ranperda bisa disahkan.

Baca Juga  Aneh,PLT Kadis Perakim Tak Tau Anggaran Pembangunan Tugu

 

“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan ranperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan rapat yang dilakukan hari ini sangat penting dan tidak boleh diwakilkan karena memuang persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Kalau nota pengantar boleh saja diwakilkan Sekda, tapi ketika berbicara persetujuan bersama ada aturan lagi yang mengharuskan Bupati yang menandatangani itu jika memang diwakilkan oleh Wakil Bupati hanya bisa memaraf persetujuan bersama dan tetap Bupati yang menanda tanganin ,” tandasnya. (HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Lampui Batas Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

Tanjab Barat

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Resmi Diumumkan KPU Tanjabbarat

Tanjab Barat

DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Tungkal Harapan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Dialog Interaktif Virtual Bersama TNI dan Kapolri

Tanjab Barat

Dana ADD Dikerjakan Asal Asalan,Warga Minta Polisi Periksa Mantan Kades Merlung

Tanjab Barat

Hari Besar Keagamaan 16 WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Terima SK Remisi

Tanjab Barat

Dibangun Hanya Sebatas Pondasi.Layakah Dana Sebesar 500 JT Untuk Pembangunan Pondasi.

Berita

LPG Di Pangkalan Ahmad Lubis Jalan Manunggal Aman