Marcon Bikin Terkejut Para Pengunjung Arakan Sahur,Polisi Diminta Tertibkan Tingkatkan Kesejahteraan Safari Ramadhan Bupati Fokus pada Pembangunan Merata dan Penanganan Stunting Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Minggu Kedua,Bupati Anwar Sadat Kembali Buka Festival Arakan Sahur Wujudkan Visi Kabupaten Tanjab Barat BERKAH MADANI, Bupati Anwar Sadat Sampaikan 7 Program Unggulan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 19:45 WIB

Lampui Batas Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

Baca Juga  Kediaman Bupati Anwar Sadat di Datangi Petugas Pantarlih

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan,Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”kata Kakanim, Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid As-Shahabah

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Imigrasi Kuala Tungkal.

“Jika mendapatkan laporan ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukas Edy Firyan.

Penulis/ Editor: Amir /Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jadi Temuan BPK Sejak 2005, 148 Kasus di Tanjab Barat Tak Selesai Digarap Inspektorat

Tanjab Barat

Pekerjaan Asal Jadi Kembali Jadi Sorotan Warga Di Desa Mekar Jati,Anggaran 24 Milliard

Tanjab Barat

Jelang Nataru,Uang Palsu Beredar Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

UKPBJ ULP Tanjabbarat Di Duga Buat Aturan Sendiri Dalam Proses Lelang Barang Dan Jasa

Tanjab Barat

Acara Selebrasi Panen Karya Penguatan P 5 SMP n 2 Kualatungkal

Tanjab Barat

Tinjau Vaksinasi Ibu Hamil, Kapolres Tanjab Barat: Semua Berjalan Lancar

Tanjab Barat

Rancu,Permasalahan Pendaftaran Bacaleg Dari Partai NASDEM Disoal

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Himbau Tidak Ada Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru