Program Berkah Madani Sentuh Kebutuhan Masyarakat, Warga Lubuk Terentang Berikan Dukungan Penuh Paslon Anwar Sadat – Katamso Dengarkan Orasi Umi Fadhilah Sadat, Ibu-ibu Pengajian di Kampung Nelayan Dukung UAS – Katamso Pimpin Tanjab Barat  Warga Sungai Terap Antusias Sambut Kehadiran Cabup Anwar Sadat Terik Panas Matahari Tak Surutkan Semangat Masyarakat Pasar Senin Untuk Mendengarkan Visi Misi Berkah Madani Cabup UAS Nomor Urut 1  Banyak Yang Dirasakan Selama Kepemimpinan UAS, Masyarakat Sungai Limau Ingin Lanjutkan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 19:45 WIB

Lampui Batas Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

Baca Juga  Penetapan Zakar Fitrah di Tanjab Barat

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan,Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”kata Kakanim, Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga  Tak Kenal Lelah,Tim Gugus Tugas Tanjabbarat Datangi Mini Market Dan Warkop Berlakukan Jam Malam

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Imigrasi Kuala Tungkal.

“Jika mendapatkan laporan ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukas Edy Firyan.

Penulis/ Editor: Amir /Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapal Pengangkut Kelapa Menuju Batam Tenggelam

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Peserta Lomba Pembuatan Masker Merah Putih

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Himbau Tidak Ada Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Tanjab Barat

Gotong Royong Bersama TMMD,Warga Desa Rt 02 Desa Sungai Muluk Lancar

Tanjab Barat

Gelombang Tinggi, Nelayan Hentikan Aktifitas Melaut

Tanjab Barat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi TPA

Peristiwa

Senajta Makan Tuan, Seorang Remaja Tewas Tertembak Senapan sendiri

Pemerintahan

Kondisi Halte dan Jembatan Penghubung Memprihatinkan, Bupati Minta Dinas Terkait Ajukan Perbaikan