Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 19:45 WIB

Lampui Batas Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

Baca Juga  Upacara HUT Proklamasi RI Ke-75 Kapolres Tanjab Barat Salurkan Bantuan Sosial Pada Ratusan Nelayan.

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan,Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”kata Kakanim, Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga  Wakili Tanjab Barat, Kader HMI Juara Pertama Cabang MMQ Putera

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Imigrasi Kuala Tungkal.

“Jika mendapatkan laporan ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukas Edy Firyan.

Penulis/ Editor: Amir /Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Panggil ULP Bawa Sejumlah Dokumen

Tanjab Barat

Wajib Pindah Sekolah,Waduh Parah Ni Kepsek

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat “Ngopi Manis” Bareng Awak Media

Berita

Selama 33 Tahun Bertugas Di Polres Lingga Kepri Bertemu Teman Seangkatan Di Polres Tanjabbarat

Tanjab Barat

AHY Sikapi Beban Rakyat Semakin Berat Dan Maraknya Demo Atas Kenaikan BBM

Tanjab Barat

Sosok Almarhumah Arbaiyah Dimata Tetangga dan Keluarga, Seorang yang Baik dan Sopan

Tanjab Barat

Berakingnews!!! Puting Beliung Rusak Rumah Warga Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Ribuan Santri Ikuti Pawai Keliling di Kota Kuala Tungkal

You cannot copy content of this page