Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi Perum Bulog Kuala Tungkal Memiliki Stok Beras Untuk Tiga Bulan Kedepan Bupati Anwar Sadat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional PBVSI Kabupaten Tanjab Barat Gelar Musorkab Tahun 2023 Tahun 2023,Dua Eselon II dan Guru Memasuki Masa Pensiun

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 19:45 WIB

Lampui Batas Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

Baca Juga  CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Dalam Dua Kloter,Ini Jadwalnya

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan,Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”kata Kakanim, Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga  Abdullah Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Tanjab Barat

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Imigrasi Kuala Tungkal.

“Jika mendapatkan laporan ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukas Edy Firyan.

Penulis/ Editor: Amir /Otte

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Breaking News///Seorang Bayi Oubortus Berusia 6 Bulan Di Letakan Di Pemakaman Baharik

Tanjab Barat

Berapi-api..!! Wabup Merangin Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan Kerja

Tanjab Barat

Aliansi Perempuan Berdaya Tanjab Barat Gelar Diskusi Terkait Begal Payudara

Tanjab Barat

Hadiri Sertijab Kalapas Kelas llB Kuala Tungkal, Ini Disampaikan Wabup Tanjabbar

Tanjab Barat

Wabup Tanjabbar Berkoordinasi Dengan PJ Gubernur Jambi Terkait Persiapan Pelaksanaan MTQ

Tanjab Barat

Pengurus dan Ketua DPC Partai Demokrat Jamal Dermawan Serta Wildawati Turun Kejalan Berbagi Takjil Buka Puasa

Tanjab Barat

Aneh,Minyak Naik,Tabung Gas lPG 3 Kg Pun Harus Antri

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Apresiasi 24 Penjahit UMKM Produksi Masker Sehat.