Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kejaksaan

Senin, 10 Juni 2024 - 18:52 WIB

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Kejari Tanjab Barat Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk subsidi di Kecamatan Batang Asam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terbitkan surat penyelidikan.

Hal ini disampaikan Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus Sudarmanto. Ia mengatakan Bulan Mei 2024 Kejari Tanjung Jabung Barat sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan.

“Surat perintah penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto, Senin (10/06/24).

Kasi Pidsus menyebutkan Penyidik Kejari Tanjab Barat telah menyelidiki penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023.Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Pupuk bersubsidi ini berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (KN) diperkirakan mencapai Rp1 Miliar baru di 1 (Satu) Pengecer.

Baca Juga  Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 58 Kasus Yang Sudah Inkrah

“Untuk kerugian Keuangan Negara belum dihitung. Tetapi berpotensi mengakibatkan kerugian diperkirakan Rp 1 Milyar di 1 (Satu) Pengecer. Dimana pendistribusian Pupuk bersubsidi ini dari distributor ke Pengecer secara langsung,”ungkapnya.

“Jadi dari Rencana Definitif  Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima Pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian,” sambungnya.

Modusnya kata Sudarmanto, penerima Pupuk terdaftar di RDKK yang mendapat jatah 100 Kilogram kemudian hanya mengambil 50 Kilogram tetapi dalam aplikasinya penerima mengambil 100 Kilogram.

“Sehingga yang 50 Kilogram lagi tidak tahu siapa yang mengambilnya,” ujarnya.

Sudarmanto menuturkan, dari tingkat pengecer harga Puluk dinaikkan yang semestinya Rp115 Ribu per Satu Karung 50 Kilogram dan dijual di Lapangan Rp160 Ribu.

Baca Juga  Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

“Harga jual nya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Indikasi seperti itu baru ditemukan di 1 (Satu) Kecamatan dan tidak menutup kemungkinan di Kecamatan lainnya juga ada,” sebutnya.

Kata Dia pihak penyidik baru menemukan penyimpangan ini pada Tahun 2023 dan akan melakukan pendalaman apakah di Tahun sebelumnya juga terjadi.

“Kalau jumlahnya secara skala di Kecamatan Batang Asam ini ada 2 (Dua) jenis Pupuk. Pupuk Urea 500 Ton dan Pupuk NPK 900 Ton untuk Satu Tahun,” bebernya.

Sudarmanto menghimbau, jika ada Petani yang menemukan praktik penyimpangan seperti itu silahkan melapor ke Kejari Tanjung Jabung Barat.

“Kita di Kejari Tanjung Jabung Barat ada Satuan Tugas yang menangani perihal mafia Pupuk,”pungkasnya.

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kejaksaan

Menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa,Kajari Tanjab Barat Ingatkan Ini

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kejaksaan

Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Sekda Akui Akan Dipanggil dan Diperiksa Kembali Oleh Tim Penyidik Kejari

Kejaksaan

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Gelar Kegiatan JMP di Pondok Pesantren Sa’adatul Abadiyah

Kejaksaan

Kejari Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasi Intel

Kejaksaan

Kajari Tanjab Barat Pimpin Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kasi Pidsus

You cannot copy content of this page