Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Pj Bupati Bersyukur, Pertikaian Security  PT SGN dan Warga Bungo Antoi Berakhir Damai

Keluarga Alm Flavio Dengan Warga Bungo Antoi Jadi Saudara

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza, bersyukur pertikaian warga Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa manusia, berakhir damai di Balai Desa Bungo Antoi, Rabu (16/10).

Kedua belah pihak jelas Jangcik Mohza, telah menandatangani kesepakatan tersebut, dalam surat bermaterai. ‘’Sekarang ini kedua belah pihak sudah saling mengikat menjadi satu persaudaraan keluarga besar,’’ujar Pj Bupati.

Surat kesepakatan itu, ditandatangani Primus Tnomel sebagai pihak pertama atas nama keluarga alm Flavio G.M.G Barros dan Karmanto sebagai pihak kedua atas nama masyarakat Bungo Antoi.

Penandatanganan surat perdamaian itu, disaksikan Pj bupati bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin H Azrai, Camat Tabir Selatan Ny Antin, Kepala Desa Bungo Antoi Karmanto dan Ketua Lembaga Adat Desa Zainudin.

Baca Juga  Mediator Industrial Merangin Siap Menyelesaikan  Perselisihan Karyawan, Masyarakat dan Aksi Demontstran

Pada surat perdamaian yang ditandatangani Ketua lembaga adat Desa Bungo Antoi Ali Gapur itu jelas Jangcik Mohza, tertuang kedua belah pihak sepakat saling memafkan, mengakui kesalahannya masing-masing dan beriktikad tidak mengulangi.

Selain itu kedua belah pihak sepakat menerima sanksi hukum adat yang masing-masing dikenakan sanksi satu ekor kerbau, serratus gantang beras dan selemak semanis.

Pihak kedua membayar uang duka kepada pihak pertama sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak sepakat saling menganggap sebagai keluarga,

Baca Juga  Percepat Program Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Rapat Staf Lengkap Evaluasi Serapan 2023

sepakat melakukan damai dan tidak akan menuntut dikemudian hari.

Surat keputusan damai itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Rabu (16/10), dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

‘’Saya minta betul apabila ada permasalahan agar saling menahan diri, karena kita semua adalah saudara. Selesaikan permasalahan dengan lumbago adat, jangan dengan emosional,’’pinta Pj Bupati.

Pada acara perdamaian itu, dilakukan penyerahan Kepala Kerbau dari Kepala Desa Bungo Antoi kepada Ketua Lembaga Adat Desa Bungo Antoi, disaksikan anggota DPRD Merangin Pala Junior Pasaribu dari Fraksi Nasdem.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Hearing Pertama Komisi lll DPRD Merangin, Diky Minta Dinas PUPR Memaparkaan Progres Fisik

Berita

Zoom Meeting, Pemkab Bersinergi Bersama Forkomda Merangin Ciptakan Pilkada 2024 Sukses dan Aman

Berita

3 Ekskavator diduga Untuk PETI Jangkat Timur Ditemukan di Perbatasan Sungai Licin Batang Asai

Berita

Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia Oleh Yono Hartono Wakil Ketum

Berita

Dorong Peningkatan PAD, Bupati Merangin Akan Gerakan Semua OPD Yang Punya Potensi

Berita

Sejarah Baru, Merangin Raport Merah Atas Keterlambatan KUA-PPAS APBD Tahun 2026

Berita

3 Tugas Utama Yang Harus Dilaksanakan Jangcik Mohza Menjadi Pj Bupati, Saat Apel Perdana

Berita

Pasca penertiban, LPM dan Ketua RT Pasar Baru Rantau Panjang Tabir Sidak Warem Karoke Tak Berizin

You cannot copy content of this page