BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pasca Penertiban pembongkaran warung Remang-Remang dan hiburan malam di kota Bangko kemarin siang (20/9/2025) oleh Pemerintah Kabupaten Merangin, kini giliran masyarakat Rantau Panjang kecamatan Tabir meminta sebuah keadilan untuk penertiban tempat hiburan malam karoke yang membuat bising hingga larut malam tersebut.
Hal ini, disampaikan oleh ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pasar Baru Rantau Panjang kecamatan Tabir via WhatsApp pagi ini Minggu (21/9), Ia meminta Satpol PP atau pihak yang berkompeten mengecek izin tempat hiburan malam itu.
” Kalau dado ijin.tutup Bae… Yo kalau cari Rizki jualan warung.silahkan dado yg melarang.ini karoke hingga larut malam Yo di batasi jam nyo….kareno lingkungan dekat masyarakat,” ujar
Ketua LPM Tabir Muhamad Sidin di benarkan ketua pak RT. O2 pasar Baru Rantau Panjang.
Foto LPM datangi Lokasi Karaoke
Ketua LPM dan Ketua RT O2 Pasar Baru Rantau Panjang serta masyarakat setempat, dalam video berdurasi 7,16 detik terlihat melakukan persuasif, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha karaoke di pasar Rantau Panjang, namun sambutan yang di terima malah cekcok yang terjadi.
” Yo tadi malam kami RT LPM.warga cubon sidak ke TKP .wai haram nyo ngapek.cakap nan nyo la di dengar, mako kami minta langsung pol.pp.turun.tanyo ijin.tangkap batino.ambik keterangan di kantor,” ungkap nya di tulisan Whatsapp lagi.
Untuk Lokasi tempat hiburan malam jenis karoke yang acapkali membuat kegaduhan dan meresahkan itu jelas ketua LPM, bertempat di pinggir Lintas Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir.
” Sebelum rumah mantan Wabub Ubai Ali almarhum.kanan pinggir lintas nian lewat pasar baru,” jelasnya.
Ia berharap kepada pemerintah kabupaten Merangin, untuk dapat bertindak tegas seperti yang telah dilakukan dalam kota Bangko. menurutnya, kenyamanan masyarakat jangan sampai terusik oleh kepentingan bisnis dengan kedok hiburan, apalagi di tengah dusun
“Jgn biarkan berkembang di tengah dusun warung remang remang karoke,” Pungkasnya. (Ote).










