Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:42 WIB

Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis, Pedagang Mengeluh dan Minta Tinjau Kembali Perda 2024

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Masyarakat mengadu nasib berdagang di los pasar baru Bangko Kabupaten Merangin mengeluhkan kenaikan sewa kios di pasar baru secara drastis.

Hal kenaikan kenaikan sewa kios los pasar ini disinyalir oleh implementasi Perda (Peraturan Daerah) baru tahun 2024.

Menurut beberapa pedagang, kenaikan tarif sewa kios mencapai 50-75% dari harga sebelumnya, sehingga membuat banyak pedagang merasa keberatan dan khawatir tentang kelangsungan usaha mereka.

“Kami tidak bisa membayar sewa kios yang begitu mahal,” ujar salah satu seorang pedagang soto iga di Pasar Rakyat seputaran kios daging.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Dermaga Penyeberangan, Bupati Anwar Sadat: Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

“Kami sudah sulit untuk bertahan, apalagi dengan kenaikan tarif sewa kios yang drastis seperti ini.” tambahnya.

Hal senada juga keluhkan pedagang inisial B terhadap kenaikan tarif sewa kios yang memberatkan tersebut.

“Kami sudah membayar pajak dan biaya lainnya, tapi kenapa harus membayar sewa kios yang begitu mahal.” ujarnya.

Masyarakat dan pedagang di Merangin berharap bahwa Pemerintah Daerah setempat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Perda baru tahun 2024 dan berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih adil dan terjangkau bagi pedagang dan masyarakat.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Resmikan Keramba Jaring Apung dan Tebar Ikan di BUMDes Pulau Rengas

Sementara itu, pemerintah setempat belum memberikan komentar resmi tentang keluhan masyarakat dan pedagang. Bahakan Beberapa pedagang, dalam upaya untuk mendapatkan kemudahan oleh Pemkab Merangin, hari Rabu (12/2/2025), mereka coba mendatangi kantor Dinas koperindag untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang sama, namun di tolak dengan alasan harus membayar nominal Rp 3.240.000.

” Jika batas tanggal 15 Februari 2025 belum di bayarkan, maka Pihak koperindag meminta untuk mengosongkan kios tersebut,” ungkapnya kecewa dengan nada Kesal. (Agus).

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

Berita

Jangcik Mohza : Stok Kebutuhan Pokok Untuk Nataru Cukup

Berita

Komunitas Kopi Bos Qu Promosikan Produk Kopi Merangin Ke 28 Provinsi Indonesia, Terakhir di Bali

Berita

H Mukti Ikuti Peringatan Hari Otoda 2024 di Surabaya

Berita

Stadion Bhakti Karya Kuala Tungkal Seperti Kubangan Anggaran Perawatan Tidak Mampu Memperbaiki

Berita

Dewan Tegaskan TAPD dan OPD Merangin Harus Lengkap Saat Bahas APBDP 2025

Berita

Pj Bupati Santuni Balita Stunting di Tabir

Berita

Motivasi M. Yani, NasDem Sejati Suka Tidak Suka Harus SUKA Untuk Merangin 2024

You cannot copy content of this page