Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:42 WIB

Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis, Pedagang Mengeluh dan Minta Tinjau Kembali Perda 2024

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Masyarakat mengadu nasib berdagang di los pasar baru Bangko Kabupaten Merangin mengeluhkan kenaikan sewa kios di pasar baru secara drastis.

Hal kenaikan kenaikan sewa kios los pasar ini disinyalir oleh implementasi Perda (Peraturan Daerah) baru tahun 2024.

Menurut beberapa pedagang, kenaikan tarif sewa kios mencapai 50-75% dari harga sebelumnya, sehingga membuat banyak pedagang merasa keberatan dan khawatir tentang kelangsungan usaha mereka.

“Kami tidak bisa membayar sewa kios yang begitu mahal,” ujar salah satu seorang pedagang soto iga di Pasar Rakyat seputaran kios daging.

Baca Juga  Warga Dusun Makmur Belum Merdeka Listrik, Jamal Langsung Tinjau Lokasi  

“Kami sudah sulit untuk bertahan, apalagi dengan kenaikan tarif sewa kios yang drastis seperti ini.” tambahnya.

Hal senada juga keluhkan pedagang inisial B terhadap kenaikan tarif sewa kios yang memberatkan tersebut.

“Kami sudah membayar pajak dan biaya lainnya, tapi kenapa harus membayar sewa kios yang begitu mahal.” ujarnya.

Masyarakat dan pedagang di Merangin berharap bahwa Pemerintah Daerah setempat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Perda baru tahun 2024 dan berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang lebih adil dan terjangkau bagi pedagang dan masyarakat.

Baca Juga  Diiringi Ratusan Kader Dengan Jalan Kaki Menuju KPU RI, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan & Perbaikan

Sementara itu, pemerintah setempat belum memberikan komentar resmi tentang keluhan masyarakat dan pedagang. Bahakan Beberapa pedagang, dalam upaya untuk mendapatkan kemudahan oleh Pemkab Merangin, hari Rabu (12/2/2025), mereka coba mendatangi kantor Dinas koperindag untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang sama, namun di tolak dengan alasan harus membayar nominal Rp 3.240.000.

” Jika batas tanggal 15 Februari 2025 belum di bayarkan, maka Pihak koperindag meminta untuk mengosongkan kios tersebut,” ungkapnya kecewa dengan nada Kesal. (Agus).

Share :

Baca Juga

Berita

Demi Merangin M Syukur Ikhlas Tinggalkan DPD RI

Berita

Nilwan Yahya Pimpin Rapat LPTQ Persiapan MTQ Ke-49 Kabupaten Merangin

Berita

Miliki 4 Kursi NasDem Merangin Jadi Rebutan Cabup Merangin, Lihat Siapa Yang Berpeluang

Berita

Pansus III DPRD Merangin Minta Bapedda Beri Alasan Mengapa Tak Hadir Rapat LPj APBD 2024

Berita

Tak Masuk Dalam Pendataan Formasi P3K, Puluhan Karyawan Dukcapil Ngadu Ke DPRD Merangin

Berita

Mahasiswa Tantang Bupati Merangin Tolak Mobil Dinas, Gratiskan Lapak PKL

Berita

Merangin FC Tumbangkan Batanghari FC 1-0 di Gubernur Cup Jambi 2025

Berita

Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu Lancar dan Tempat Waktu, H Mukti Warning Kepala OPD