Lomba Bakar Ikan Antar OPD, Bupati Anwar Sadat:Memperkuat Solidaritas dan Kekompakan Jajaran Pemerintah Daerah. RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Home / Berita

Selasa, 15 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Merangin

 

BANGKO-BULENONNEWS. COM. Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM yang dilakukan pada jumat (11/04/25) sekira pukul 19:00 Wib.

Pengungkapan bermula pada hari minggu (06/04/2025) sekira pukul 09.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Beluran Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Tepatnya pada hari jumat 11 April 2025 sekira pukul 19:00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H (24) yang merupakan warga Desa Tanjung Ilir Rt.005 Rw.000 Kec.Tabir Kab. Merangin.

Baca Juga  Pahala Junior Pasaribu Hadiri Perdamaian Antara Warga Bungo Antoi dan Security PT SGN

Dalam penangkapan tersebut turut disita dari tersangka barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk CHIEF, 1(satu) buah kotak berukuran kecil merk DRESSMAKER PINS warna bening, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Prabowo, Pj Bupati dan Kapolres Merangin Tanam Benih Jagung Serentak

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” sebut Kasat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Didampingi Pj Bupati Resmikan Gedung SMKN 15 Merangin

Berita

DPRD Merangin Sampaikan Enam Ranperda Insiatif dalam Rapat Paripurna Penyampaian RPJMD

Berita

Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjab Barat

Berita

Akhir Maret 2021 Pelaporan LHKPN dan LHKASN Harus Rampung, Ini Penjelasan,Hatam Tafsir

Berita

Apel Pagi,Kapolres Pimpin Penekanan Pembangunan ZI WBK Menuju WBBM Personil Polres Tanjabbar

Berita

H Mukti Terima Lencana Pancawarsa III dari Gubernur

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Dipotong, Akan Berdampakkah Pada Pelayanan RSUD?, Ini Kata Direktur

Berita

 Ke pasar Malam Bupati Anwar Sadat di Sambut Para Pedagang dan Warga