Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara

Home / DPRD

Senin, 2 Juni 2025 - 12:37 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar FGD, Perda Tentang Kontruksi dan Penyerahan Prasarana Utilitas Umum Perumahan

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang di laksanakan di aula hotel masa kini, Kuala Tungkal ini, membahas terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan,SIE,S.E,M.M dalam sambutannya mengatakan. Salah satu fungsi dprd yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda. Untuk mewujudkan fungsi tersebut, kata Jamal dprd diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

” Dprd  Tanjabbar menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.” Ujarnya.

Jamal menjelaskan bahwa, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menerangkan, bahwa peraturan daerah dibuat oleh dprd bersama-sama pemerintah, artinya prakarsa dapat berasal dari dprd maupun dari pemerintah daerah, berdasarkan pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan menyebutkan produk hukum bahwa masyarakat daerah, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, dan/atau peraturan dprd serta dapat dilakukan melalui sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Baca Juga  Gandeng Bulog Kuala Tungkal,Dinas Koperindag Tanjab Barat Melaksanakan Operasi Pasar

” Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Imbuhnya.

Dirinya menambahkan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

” Penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.Melalui sektor ini, berbagai infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur jasa konstruksi harus selalu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum nasional, kebutuhan daerah, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas publik. Perubahan atas perda nomor 9 tahun 2021.” Bebernya.

Diungkapkan Jamal, dengan perundang-undangan peraturan terbaru, seperti undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya,
Menyederhanakan proses perizinan melalui sistem oss berbasis risiko dan
memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan,dan penegakan mutu jasa konstruksi.

Baca Juga  Ikuti Vaksinasi Booster, Ahmad Jahfar: Ini Merupakan Upaya Pemerintah Agar Mempercepat Herd Immunity 

” Kami menyadari bahwa proses penyusunan peraturan daerah bukanlah sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan pembangunan dan menghadirkan regulasi yang tepat sasaran. Salah satunya Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.” Terangnya.

Jamal menyampaikan, dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2022, telah menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (psu) perumahan oleh para pengembang kepada pemerintah daerah. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan penyerahan psu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

” Oleh karena itu, perubahan terhadap perda ini menjadi Langkah strategis untuk memperkuat pengaturan yang ada, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan pelayanan publik terkait prasarana dan utilitas perumahan di daerah kita ini,
Kami  berharap bahwa acara focus group discussion ini, dapat berjalan dengan baik dan semakin mempererat hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat, semoga saran dan masukkan hasil dari kegiatan ini, dapat menjadi penyempurnaan dalam penyusunan rancangan perda ini.” Tutupnya.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Zaidan Ismail Tegaskan, Silakan PT. Sitasa Energi Hengkang Dari Merangin Jika Tidak Pasti Beroperasi

DPRD

Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP Enam Kali Berturut turut, Ketua DPRD Abdullah:Ini Terus di Pertahankan 

DPRD

Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses Pertama

DPRD

Serap Aspirasi di Dapil IV, Ketua DPRD Hamdani Komitmen Perjuangkan Usulan Warga di APBD

DPRD

Masa Reses III, Waka I DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Warga Kelurahan Teluk Nilau

DPRD

Melalui Paripurna Pertama, Sinergi Pemkab-DPRD Tanjabbar Godok 4 Raperda Strategis

DPRD

Anggota DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Voli Desa Adi Purwa

DPRD

Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW

You cannot copy content of this page