Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bupati Anwar Sadat Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Home / DPRD

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Melalui Paripurna Pertama, Sinergi Pemkab-DPRD Tanjabbar Godok 4 Raperda Strategis

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kedua lembaga ini resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna pertama yang digelar Jumat (29/5/2026).

Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua Hasan Basyri Harahap, SH. Hadir juga Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, beserta Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda.

Paripurna kali ini mengagendakan dua hal penting. Pertama, penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kedua, penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Eksekutif oleh Bupati Tanjabbar.

Fokus pada Cadangan Pangan dan Kependudukan

Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, memaparkan bahwa dua Raperda Inisiatif Dewan yang diajukan berfokus pada masa depan daerah.

“Dua rancangan perda inisiatif tersebut meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050,” ujar Jamal. Beliau menambahkan, seluruh tahapan awal pengkajian Raperda ini telah dilaksanakan dengan matang.

Revisi Aturan Desa dan Pengelolaan Aset

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat menyampaikan Nota Pengantar untuk dua Raperda usulan pemerintah daerah. Regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.

  2. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat melempar pujian kepada jajaran legislatif atas respons cepat dan kerja sama yang baik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD atas kerja sama dan sinerginya untuk menyampaikan nota pengantar terhadap dua usulan rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini,” ungkap Bupati Anwar Sadat.

Rapat Paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati tertanggal 28 April 2026 dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 25 Mei lalu. Pembahasan empat Raperda ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Tanjabbar.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Hadiri Penyambutan Letkol Inf Zulhiardi, Ketua DPRD Tanjab Barat: Selamat Mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

DPRD

Reses I Tahun,Ketua DPRD Tanjab Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Hamdani Cup VII

DPRD

Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

DPRD

Suara Masyarakat Tungkal Ulu: Reses Perdana Hamdani di Desa Badang Sepakat

DPRD

Proyek Multiyears Gagal, Dewan Sebut Pemkab Tanjab Barat Tidak Siap Secara Administrasi

DPRD

Ralat Berita; DPRD Bentuk Panitia Pemilhan Wakil Bupati Merangin

You cannot copy content of this page