Melalui Paripurna Pertama, Sinergi Pemkab-DPRD Tanjabbar Godok 4 Raperda Strategis Lampu Traffic Light di Kuala Tungkal Segera Berfungsi Kembali demi Tekan Angka Kecelakaan Perkuat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat Gelar Open House Iduladha 1447 H Serentak Gema Takbir Membelah Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat dan Wagub Abdullah Sani Lepas Festival Idul Adha 1447 H: Usung Misi ‘Green Qurban’ dan Pemuda Digital! Kekuatan Doa Sang Ulama dan Pemimpin, Satu Korban Berhasil Ditemukan
IKLAN

Home / DPRD

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Melalui Paripurna Pertama, Sinergi Pemkab-DPRD Tanjabbar Godok 4 Raperda Strategis

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kedua lembaga ini resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna pertama yang digelar Jumat (29/5/2026).

Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua Hasan Basyri Harahap, SH. Hadir juga Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, beserta Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda.

Paripurna kali ini mengagendakan dua hal penting. Pertama, penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kedua, penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Eksekutif oleh Bupati Tanjabbar.

Fokus pada Cadangan Pangan dan Kependudukan

Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, memaparkan bahwa dua Raperda Inisiatif Dewan yang diajukan berfokus pada masa depan daerah.

“Dua rancangan perda inisiatif tersebut meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050,” ujar Jamal. Beliau menambahkan, seluruh tahapan awal pengkajian Raperda ini telah dilaksanakan dengan matang.

Revisi Aturan Desa dan Pengelolaan Aset

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat menyampaikan Nota Pengantar untuk dua Raperda usulan pemerintah daerah. Regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.

  2. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat melempar pujian kepada jajaran legislatif atas respons cepat dan kerja sama yang baik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD atas kerja sama dan sinerginya untuk menyampaikan nota pengantar terhadap dua usulan rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini,” ungkap Bupati Anwar Sadat.

Rapat Paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati tertanggal 28 April 2026 dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 25 Mei lalu. Pembahasan empat Raperda ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Tanjabbar.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Lumut

DPRD

Rapat Paripurna Ketiga Dalam Rangka Tanggapan Bupati dan Fraksi-Fraksi DPRD Serta  Pembentukan Panitia Khusus DPRD

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pra Musrenbang Kecamatan Kuala Betara

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

DPRD

Anggota DPRD Dari Fraksi PDI-P Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan Perda APBD Tahun 2024

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Teluk Kulbi 

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Laporan Badan Anggaran dan Pendatanganan Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

You cannot copy content of this page