Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / DPRD

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Melalui Paripurna Pertama, Sinergi Pemkab-DPRD Tanjabbar Godok 4 Raperda Strategis

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kedua lembaga ini resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna pertama yang digelar Jumat (29/5/2026).

Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua Hasan Basyri Harahap, SH. Hadir juga Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, beserta Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda.

Paripurna kali ini mengagendakan dua hal penting. Pertama, penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kedua, penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Eksekutif oleh Bupati Tanjabbar.

Fokus pada Cadangan Pangan dan Kependudukan

Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, memaparkan bahwa dua Raperda Inisiatif Dewan yang diajukan berfokus pada masa depan daerah.

“Dua rancangan perda inisiatif tersebut meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050,” ujar Jamal. Beliau menambahkan, seluruh tahapan awal pengkajian Raperda ini telah dilaksanakan dengan matang.

Revisi Aturan Desa dan Pengelolaan Aset

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat menyampaikan Nota Pengantar untuk dua Raperda usulan pemerintah daerah. Regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.

  2. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat melempar pujian kepada jajaran legislatif atas respons cepat dan kerja sama yang baik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD atas kerja sama dan sinerginya untuk menyampaikan nota pengantar terhadap dua usulan rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini,” ungkap Bupati Anwar Sadat.

Rapat Paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati tertanggal 28 April 2026 dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 25 Mei lalu. Pembahasan empat Raperda ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Tanjabbar.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Hadiri Penyambutan Letkol Inf Zulhiardi, Ketua DPRD Tanjab Barat: Selamat Mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Serbuan Vaksin Kodim 0419/Tanjab

DPRD

Reses di Desa Rawa Medang, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang Tingkat kecamatan Batang Asam

DPRD

Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas.

DPRD

DPRD tanjung Jabung Barat Gelar Rapat Paripurna Keempat

DPRD

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

You cannot copy content of this page