Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Berita

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:40 WIB

Penipu Bermodus DO Fiktif Diamankan Satreskrim Polres Merangin, PT KMB Rugi Puluhan Juta Rupiah

 

BANGKO-BULENONNEWS. COM. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp34 juta. Sabtu (14/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan tersangka utama lainnya, Ari Dharmawan. Dari pengembangan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pendri Oktora dan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.

Baca Juga  Pahala Junior Pasaribu Hadiri Perdamaian Antara Warga Bungo Antoi dan Security PT SGN

Dipimpin oleh Katim Aipda Azhadi Ananda, SH, tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025.

Baca Juga  Pj Bupati Santuni Balita Stunting di Tabir

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Merangin 2024

Berita

H Mukti Bertekat Merubah PeringkatĀ Merangin Pada MTQ Ke 53 Provinsi Jambi

Berita

AHY akan Melantik Serentak Pengurus DPC Seprovinsi Jambi

Berita

NasDem Merangin Umumkan Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah, Siapa Tereliminasi??

Berita

Pj Bupati Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Awal RKPD Kabupaten MeranginĀ 

Berita

Lampu Jalan Banyak Mati, Komisi III DPRD Merangin Minta Dinas Perhubungan Untuk Bekerja Serius

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Dipotong, Akan Berdampakkah Pada Pelayanan RSUD?, Ini Kata Direktur

Berita

Gercep, Lurah Dusun Bangko dan Camat Bangko Turun ke Lokasi Pertambangan Ilegal