Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Berita

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:40 WIB

Penipu Bermodus DO Fiktif Diamankan Satreskrim Polres Merangin, PT KMB Rugi Puluhan Juta Rupiah

 

BANGKO-BULENONNEWS. COM. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp34 juta. Sabtu (14/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan tersangka utama lainnya, Ari Dharmawan. Dari pengembangan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pendri Oktora dan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Resmikan Keramba Jaring Apung dan Tebar Ikan di BUMDes Pulau Rengas

Dipimpin oleh Katim Aipda Azhadi Ananda, SH, tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025.

Baca Juga  Bacaleg Demokrat Memberikan Bantuan Tanah Longsor di Kec. Senyerang

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berita

Pahala Junior Pasaribu Hadiri Perdamaian Antara Warga Bungo Antoi dan Security PT SGN

Berita

Disentil PDIP Olahraga Merangin Prestasi Merosot, Ketua KONI Balas: Dana Hibah Ada, Tapi Perhatian Pemkab Minim

Berita

Apel Pagi,Kapolres Pimpin Penekanan Pembangunan ZI WBK Menuju WBBM Personil Polres Tanjabbar

Berita

Usai Tangani Genangan Air Depan Ruko Idaman, Dinas PUPR Kerjakan Jalan Poros Tabir Timur

Berita

Pj Bupati Santuni Balita Stunting di Tabir

Berita

Percepat Program Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Rapat Staf Lengkap Evaluasi Serapan 2023

Berita

Jembatan Limbur Sudah Boleh Dilewati, Helmi Di Sebut Sebagai Dewan Jembatan Oleh Warga

You cannot copy content of this page