JAMBI-BULENONNEWS.COM. Praktik pencemaran lingkungan yang seolah menjadi “tradisi kelam” kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Aliran Sungai Gedang yang membentang di belakang kawasan pabrik PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB) Rejosari diduga kuat kembali menjadi tempat pembuangan limbah sisa produksi.
Peristiwa terbaru tercium pada Jumat sore (31/07/2026). Sekitar pukul 17.30 WIB, warga yang hendak memancing di area Jembatan Lengkung arah Sialang/A4 dikagetkan dengan perubahan drastis kondisi air sungai. Aliran air yang biasanya menjadi tempat warga memancing ikan putihan mendadak berubah warna menjadi hitam pekat dan tercemar berat.
Dugaan keterlibatan PT KMB Rejosari bukan tanpa alasan. Penelusuran aliran sungai menunjukkan pola yang sangat gamblang. Aliran Sungai Gedang di bagian atas (upstream) sebelum melintasi kawasan pabrik KMB terpantau bersih dan jernih. Namun, tepat setelah melewati area belakang pabrik, warna air berubah drastis menjadi hitam.
“Aliran air di atas lokasi pabrik itu bersih tanpa limbah. Tapi pas di bawah kawasan KMB, airnya langsung hitam pekat. Cuma di bawah kawasan KMB limbah itu mulai muncul,” tegas salah seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
“Saya yakin itu limbah dari PT. KMB, Karena cuma di bawah kawasan KMB air itu ada limbahnya”tambahnya.
terhubung langsung ke Sungai Rasau ini merupakan urat nadi ekosistem lokal serta tempat bergantung para pemancing tradisional. Pembuangan limbah secara berulang ini jelas menghancurkan biota air dan merenggut ruang hidup masyarakat sekitar.
Ini bukan kali pertama PT KMB Rejosari terseret skandal pencemaran sungai. Sebelumnya, pabrik ini pernah tertangkap basah oleh warga hingga berlanjut pada Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin.
Namun, fakta bahwa pencemaran ini terus berulang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana taji dan ketegasan DLH Merangin?
Sidak tanpa sanksi mengikat hanya akan menjadi “panggung formalitas” yang diabaikan pelaku industri. Jika penindakan hukum dan sanksi administratif dari dinas terkait tumpul, tak heran jika aksi buang limbah sembarangan ini terus berulang tanpa rasa takut.
Masyarakat menuntut tindakan nyata dan transparan dari DLH Merangin serta penegak hukum, bukan sekadar janji pemeriksaan yang berujung penguapan masalah. (Tim).









