TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM-DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai kesepakatan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, SE, tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, SH, Bupati Anwar Sadat dan Wakil Bupati Katamso.
Sebelum keputusan diambil, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Laporan Banggar disampaikan Plt Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat Mainiarni Indriana, SE.
Pembahasan mencakup berbagai aspek perubahan anggaran, termasuk pendapatan, belanja, pembiayaan serta program dan kegiatan pemerintah daerah.
Komisi I, II dan III DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kepada perangkat daerah untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan program.
Bukan Sekadar Perubahan Angka
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti pentingnya kualitas perencanaan agar perubahan anggaran benar-benar memiliki dampak terhadap pembangunan daerah.
Perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program diminta dilakukan secara efektif, efisien dan terukur.
Pesan tersebut menjadi perhatian karena perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program nyata.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan.
“Setuju,” jawab para anggota DPRD secara serentak.
Ketukan palu pimpinan kemudian mengesahkan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Kepala OPD Diminta Tidak Menunda
Seiring dengan disepakatinya perubahan APBD, DPRD memberikan penekanan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat tahapan administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
Bupati diminta menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mempersiapkan administrasi pengelolaan anggaran serta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan.
DPRD juga mengingatkan agar percepatan tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan ketertiban administrasi, efektivitas, efisiensi, ketepatan sasaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Harapannya, waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bupati: Perbedaan Berakhir pada Kesepakatan
Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengapresiasi seluruh proses pembahasan yang telah dilalui bersama DPRD.
Ia menyebut dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses dalam menyusun kebijakan daerah.
“Segala perbedaan tersebut akhirnya kita pertemukan pada satu keputusan bersama,” ujar Anwar.
Menurutnya, kesepakatan tersebut selanjutnya perlu diwujudkan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada komisi-komisi DPRD, perangkat daerah, Banggar dan TAPD yang telah terlibat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Tahap Selanjutnya Evaluasi Gubernur
Dengan telah disetujuinya Ranperda, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memastikan program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib dan terukur, serta mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis Editor Amir Ote









