Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Pembengis DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Home / Tanjab Timur

Selasa, 4 Agustus 2020 - 18:38 WIB

Ini Pengakuan Pembakar Lahan Pertanian

TANJAB BARAT – Akibat membakar lahan untuk pertanian seorang petani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) Tanjung Jabung Barat.

Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi. Setelah
ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana membuka lahan kurang lebih 2 hektar dengan cara membakar.

SH saat dikonfirmasi. Selasa(4/8/20) mengaku jika dirinya tidak mengetahui kalau membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.

” Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu sangat sulit untuk di kerjakan, jadi saya inisiatif sendiri kalau di bakar lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” Katanya.

Baca Juga  Sepuluh Tahanan Titipan Di Polres Dilimpahkan Kejaksaan Ke Lapas Tanjabbarat

Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara di bakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.

” Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” Ucapnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.

” Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan.” Tuturnya.

Baca Juga  Alhamdulillah,Kondisi Kesehatan Bupati Tanjabbarat Membaik

Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967). Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.

Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Reporter/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Alhamdulillah,Kondisi Kesehatan Bupati Tanjabbarat Membaik

Tanjab Timur

Penangkapan 1 Kg Sabu Serta Alat Bukti Yang Di Rilies Polrea Tanjabbarat

Tanjab Timur

Pria Asal Magelang Nekat Menggunakan Sepeda Berangkat Ke Tanah Suci

Tanjab Timur

Memasuki Masa Tenang, Kapolres Tidak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye.

Tanjab Timur

Tim Petir Polres Tanjabbar Tangkap Dua Perampok Toke Pinang, Satu Buron

Tanjab Timur

Rampok Emas 15 Mayam, Warga Parit Itur di Tangkap Polisi

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP YSP

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Open Turnamen Futsal Ke 20 PT. Lise Permai Tahun 2021