Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

Home / Daerah

Rabu, 5 Agustus 2020 - 19:45 WIB

Kasus Karhutla Yang Diduga Melibatkan PT. Adei Plantation, Eksepsi Ditolak, Dan Idustri Masih Tetap Lanjut

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30:46 WIB

PELELAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak dan keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam kasus karhutla yang diduga melibatkan PT Adei Plantation dan Industry, Eksepsi ini sendiri dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5 Agustus 2020).

“Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” Jelas Bambang.

Atas penolakan ini lanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.

“Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya 11 Agustus 2020 Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi,” Tutup Bambang saat menutup sidang.

Baca Juga  Terbakar Gedung Area Plasa Telkomsel Pekan Baru, Jaringan Hilang dan Terganggu

Sebagaimana sebelumnya, kasus yang melibatkan perusahaan, bergulir ke persidangan bermula kebakaran diareal perusahaan singkatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation dan Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) tahun lalu, kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  Camat Kubu Dipolisikan Penghulu Sungai Kubu,Gegara Penganiayaan Karena Terlambat Datang Upacara HUT RI Ke-75, Camat Kubu Dipolisikan

Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas, Katanya”

“Lahan seluas 4, 25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekan Baru, Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam,”jelasnya lagi.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” kata dia.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya sebanyak 12.860 hektare.

Penulis/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan Hadiri Undangan Pengajian Jatman Jam’iyyah Al-Mutabraq An-Nahdliyyah Bugo Tanjung

Meraingin

Polres Merangin Sosialisasi Dampak Lingkungan Akibat PETI

Tanjab Barat

Di Hari Ulang Tahun Kapolres Tanjababarat Menerima Narkotika Jenis Sabu 3 Kg Dan Pil Ekstasi

Tanjab Barat

Polsek Pengabuan Galakan Kampanye 3 M

Tanjab Barat

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Meraingin

Wabup lepas Pendestribusian Logistik Pilkada 2020 Untuk 5 Kecamatan Yang Jauh.

Tanjab Barat

IGD RSUD Kualatungkal Ditutup Pasca Bertambahnya Pasien Positif Corona