Lomba Bakar Ikan Antar OPD, Bupati Anwar Sadat:Memperkuat Solidaritas dan Kekompakan Jajaran Pemerintah Daerah. RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Home / Tanjab Barat

Jumat, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB

Inspektorat Desak Sejumlah OPD Tanjab Barat Kembalikan Uang Negara

TANJAB BARAT – BULENONnews.com. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2019 lalu, ditemukan sekitar Rp. 2 milyar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk itu, sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar pun didesak untuk mengembalikan uang ke negara atas Hasil audit BPK tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih. Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD wajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.

” Semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.
Itu angkanya diatas Rp1 miliar, intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020,” Tegasnya.

Baca Juga  Bupati Safrial Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Tentang APBD Perubahan

Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Namun temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, yang mana belum ada sebelumnya.

” TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di Pejabatnya dan di ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,”Ujarnya.

Baca Juga  Terima WhatsApp PUPR ALKAL Faisal Riza: Alhamdulillah Jalan Teluk-Senyerang Segera Diperbaiki

” Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP,” Kata mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini.

Kata Encep temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ini berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

” Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan.” Pungkasnya.

Penulis/Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Nah!!! Satu Lagi Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

BPK Temukan Kerugian Negara Ratusan Rupiah Pada Arena Road Race

Tanjab Barat

Pendidikan Salah Satu Usaha Di Aktifkan Oleh Ibu Retno Dari Salah Satu Diknas

Tanjab Barat

Ratusan Keluarga Sambut Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjab Barat Dengan Suasana Haru

Tanjab Barat

Gubernur Terpilih Al Haris di Minta Komunitas Peduli Nelayan Tradisional Tingkatkan Program Kesejahteraan Nelayan

Tanjab Barat

Tiga Mega Proyek 2021 Milik Pemkab di Nol Kan Dewan

Tanjab Barat

Lagi Dan Berulang,Kali Ini Nama Kader Partai Demokrat Masuk Dalam Partai PP Di Tanjabbarat

Tanjab Barat

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tinjau Jembatan Sugeng