Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal Bupati Anwar Sadat Teguhkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Lewat Pergelaran Seni Budaya Bhineka Kebangsaan Anggota DPRD Jamal Darmawan Sie: Seni Budaya Tionghoa Wujud Cinta untuk Tanjab Barat Wabup Katamso Jemput Dukungan Kemenaker, Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Mantapkan Persiapan Pelantikan JATMAN Jambi, Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah

Home / Daerah

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:20 WIB

Parah!!!,BBM Jenis Premium Di SPBU Dundangan Disinyalir Habis Di Lansir Ke Pengepul Ilegal

SPBU 14-283-690 DUNDANGAN

 

PELELAWAN,DUNDANGAN-BULENONnews.com,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur (Riau),diduga sering melayani pengisian Kepada Mobil Pelangsir dan jerigen yang berukuran 10 ltr BBM Premiun Bensin secara ber ulang- ulang, terlihat beberapa kenderaan dan motor pelansir sedang mengisi di SPBU ini, Pada Sabtu Pukul 22/08/2020.

 

Ironisnya, Pagi tadi pas kebetulan awak media ini melintas dan melihat langsung sekitar Pukul 09:56:14 wib, hari Selasa 25 Agustus 2020, SPBU Ini tutup katanya, dan rupanya SPBU ini Udah Pindah Di depan Areal SPBU 14-283-690 Dudangan dengan cara di Encer dengan harga yang tinggi di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau,
aktifitas tersebut tanpa ada pengawasan dari Aparat Penegak hukum Kabupaten pelalawan provinsi Riau’ Maupun dari pihak pertamina.

Padahal beberapa Bulan yang lalu SPBU 14-283-690 Dundangan ini di skor 1 (Satu) Minggu, tapi tidak ada jera nya, sekarang SPBU Dundangan ini Merubah dan membuat taktik atau modus baru dengan cara menjual BBM pakai mobil serta jerigen yang berukuran 25 ltr kebawah dengan cara di langsir.

Baca Juga  AROGANSI KEKUASAAN: Ketua RT 13 Sriwijaya Serobot Lahan Warga, Tanaman Ditebas Demi Kebun Padi Pribadi.

Terkait aktifitas pengisian mobil Pelangsir tersebut,  Adr salah satu masyarakat mengatakan ini sudah jelas tidak diperbolehkan, pihak SPBU melakukan pengisian dengan cara melansir atau dengan mengisi Pakai Jergen, itu sama dengan (Illegal) katanya kepada media ini, “Bahkan sanksi pun sudah menanti bagi SPBU yang masih membandel yang nekat melakukan pengisian BBM melalui dengan cara curang.

Dijelaskanya lagi”, Bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak / BBM serta Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral / ESDM No 18 Tahun 2011, Tentang Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak / BBM Premium dan Solar secara eceran menggunakan jerigen/ Pakai mobil dengan cara melangsir, Jelasnya.

Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Khususnya”, Dalam Pasal 55, Orang yang menjual Premium dan Solar bersubsidi secara ” ILEGAL ” bisa didenda sebesar Rp 6 M (Enam Milyar rupiah) dan dihukum kurungan 6 (Enam) tahun penjara. Tegas Adr.

Baca Juga  Pawai Ziarah Ke Makam Tradisi Waga Tanjung Turun Temurun

Diteruskanya lagi “Saya meminta dan Berharap kepada penegak hukum yang ada di Riau khususnya Polres Pelalawan agar segera menindak SPBU 14-283-690 di daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur yang menjual dengan cara di langsir dan di encer di depan Areal SPBU.

“saya juga mengharapkan kepada Pertamina,”Agar memberikan sanksi tegas kepada SPBU 14-283-690 di daerah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Jalan Lintas Timur Riau, Yang masih membandel menjual BBM secara Illegal dengan  melayani pengisian dengan cara melangsir Pakai mobil kepada Mafia Minyak.

Adr juga mengancam akan melaporkan secar resmi kepada Polda Riau dan Polres Pelelawan serta Pertamina secara tertulis dengan beberapa bukti.”Ujar Adr.

Dikompirmasi kepada Admin SPBU 14-283-690 Dundangan beberapa hari yang lalu, yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras melalui WhasApp atau WA nya,hanya menjawab singkat,”Saya tidak tau soal itu cetus nya kepada media ini./AZMAWATI

 

EDITOR:MARDAN HASIBUAN.

 

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Gelar Malam Pisah Sambut, AKBP Guntur Saputro: Terimakasih Masyarakat Tanjab Barat

Meraingin

Disdikbud Panggil Kepala Sekolah SMPN 4, Terkait Biaya Seragam 600 Juta Lebih

Meraingin

Waka Polres Merangin Lakukan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

Tanjab Barat

Pasien 303 Jalani Isolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal ll

Tanjab Barat

Api Hanguskan Dua Unit Rumah Di Kecamatan Tebing Tinggi Kualatungkal

Meraingin

34 Orang Santri dan Santriwati Tahfidz Al-Qur’an Vila Tahfidz Al-Qur’an Ar Rosyidun Nafi’ Merangin di Wisuda

Daerah

Antisipasi Terjadinya Tindak Kriminal Polsek Bunut Laksanakan (KRYD).

Meraingin

Sekda Merangin Hadiri Wisuda Santri dan Santriwati Tahfidz Al-Qur’an Ar Rosyidun Nafi’

You cannot copy content of this page