Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Wajibkan Seluruh Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan’ Atasi Keluhan Banjir Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Proyek Box Culvert Jalan Lintas Timur Jambi–Riau Silaturahmi PABPDSI: Bupati Anwar Sadat Ajak BPD Gali Potensi Desa untuk Dukung Program Prioritas Nasional   Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi

Home / Tanjab Barat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Kejari Tanjab Barat Pertama Kali Lakukan Restorativ Justice Yang Mengacu Pada Peraturan Kejari RI Nomor 15 Tahun 2020

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana. Tanpa dikenakan biaya.

Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan.Dengan
mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20) di ruang aula Kantor Kejari Tanjabbar. Hadir dalam kesempatan ini antara pihak korban dan pihak tersangka yang turut hadir di dalam ruang rapat.

Baca Juga  Dandim 0419/Tanjab Tinjau Sejumlah Titik Sasaran TMMD Ke-113 TA 2022 di Muara Papalik

Selain itu pelaksanaan ini dihadiri oleh Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Turut hadir dalam kesempatan ini dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Tanjabbar, Jan Manto Hasiholan.

Hal ini disampaikan Kepala Negeri Kejaksaan Tanjab Barat,Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan.

“Hari ini di adakan keadilan restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,”ujar Novan

Baca Juga  Sat Narkoba Polrea Tanjabbarat Amankan Sabu Dari Medan

Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk di lakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.

“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa di hentikan tuntutannya” pungkasnya.

Reporter : Amir.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Jamaah Umrah 

Tanjab Barat

Bupati Safrial Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Tentang APBD Perubahan

Tanjab Barat

Jelang Hari Raya Idul Adha,Polres Tanjab Barat Gelar Rakor Dengan Pemkab dan Pengurus Masjid

Tanjab Barat

JDS, Silahturami Ke Parit 4 Kecamatan Tungkal Ilir Menghadapi Pemilu 2024

Tanjab Barat

Wabup Cek Kesiapan Tenaga Medis Untuk Vaksin Lansia di Puskesmas

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Satkersus SKK Migas Sumbagsel

Tanjab Barat

Sekda Tanjabbarat Sampaikan Nota dan PPAS Perubahan Rancangan KUPA APBD 2020

Tanjab Barat

Sidak,Wabup Hairan Ambil Daftar Absen Evaluasi ASN Di Beberapa OPD

You cannot copy content of this page