TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Dihadirkan serta dijadikanya saksi Mantan Bupati Tanjabbarat Usman Ermulan dan beberapa nama dalam persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi pipanisasi tahun 2014 menjadi perbincangan warga Kualatungkal.
Sorotan kepada jaksa penuntut agar tidak tebang pilih bermunculan,salah satunya,Adi Asfandi SH selaku pemerhati perkembangan pembangunan Daerah di Kualatungal meminta kepada jaksa untuk berlaku adil dan terbuka dalam menetapkan tersangka,”perbuatan merugikan uang negara ini diketahui berasal dari dana apbd tahun 2014 Tanjabbarat ini harus diusut tuntas,”Sebutnya.
“Kita harapkan,dihadirkanya Drs Usman Ermulan dan Ir Andi Nujul serta Ir Ria Sukrianto pada sidang lanjutan di pengadilan jambi untuk berlaku adil,”jangan penghadiran mereka kepersidangan hanya untuk melengkapi administrasi dan terkesan menakut-nakuti,kita minta ke empat saksi dapat memberikan keterangan yang falid agar bisa membongkar siapa saja yang terlibat dalam dugaan persekongkolan perbuatan yang merugikan uang negara dalam hal ini dana apbd Tanjabbarat.”Pinta Alumni Universitas Bung Hatta ini Via Seluler nya 27/04/22.
Terpisah,Syarifuddin AR selaku Direktur Exekutif LSM Petisi 28 Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga meminta kepada jaksa penuntut untuk mencari biang korupsi apbd Tanjabbarat ini.”kita harap juga,jaksa bisa meningkatkan temuan hasil atau fakta dalam persidangan tersebut yang akan menyeret oknum-oknum lainya yang serta merta ikut menikmati uang korupsi tersebut.”Tegas Udin selaku direktur eksekutif.
“Jaksa juga harus mampu mengorek saksi dalam persidangan tersebut siapa dalangnya,karena kita menduga masih ada oknum yang harus dijadikan tersangka lain,siapa dan berapa orang lagi untuk di umumkan ke publik,agar masyarakat puas dan tidak menjadi bahan pergunjingan dari warung ke warung.”Sebutnya Udin.
Jaksa penuntut juga diminta jangan hanya mejadikan tersangka dugan tindak pidana korupsi,jaksa juga kita minta dapat mencari bukti dari ke empat yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan tindak pidana lainya,”Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”Pinta DE Petis 28 Tanjabbar,
JURNALIA:MARDAN HSB
EDITOR:MARDAN HASIBUAN