Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:54 WIB

Warga Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tungkal Ulu

Bulenon News. Com Tanjab Barat –
Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah penyerahan dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Diawali Bupati Safrial Panen Panen Ikan Di Sungai Lubuk Larangan Raja Gagak Dusun Mudo

Warga tersebut tidak berani menyerahkan ke Pihak Polsek Tungkal Ulu karena takut, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Lepas Kafilah MTQ Ke-53, Bupati Anwar Sadat Berharap Jadi Juara Umum

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.

Penulis/ Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DLHD Tanjabbarat Diduga Tidak Jalankan Pungsi Pengawasan Atas Keresahan Warga

Tanjab Barat

Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0419 TanjabViptakan Keakraban Dengan Masyarakat Desa

Tanjab Barat

Haji Masyuri Geruduk Pasar Parit Satu Sore ini

Tanjab Barat

Di Hari Ulang Tahun Kapolres Tanjababarat Menerima Narkotika Jenis Sabu 3 Kg Dan Pil Ekstasi

Tanjab Barat

Pengamen Meresahkan masyarakat Di Warkop Kualatungkal

Tanjab Barat

Inspektorat Akan Tambah Auditor Pengawas 114 Desa di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kajati Akan Proses Soal Temuan BPK di Road Race dan Pamsimas

Tanjab Barat

Nama M,B,T Dan ZE Disinyalir Atur Proyek APBD 2021 Tanjabbarat