Pemkab Tanjab Barat Menang di PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Tatati Proses Hukum UAS Bersama Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Australia Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai Merajut Solidaritas: Kunjungan PEPABRI Jambi untuk Purnawirawan di Masa Sulit

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:54 WIB

Warga Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tungkal Ulu

Bulenon News. Com Tanjab Barat –
Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah penyerahan dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Pemudik Pulang Lebih Awal Melalui Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Warga tersebut tidak berani menyerahkan ke Pihak Polsek Tungkal Ulu karena takut, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  RSUD Kuala Tungkal Diduga Lalai Berikan Dokumen Rujukan, Pasien Terhambat Lakukan Operasi di Jambi

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.

Penulis/ Editor: Amir/Ote

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bantahan Sekda Agus Sanusi Atas Beredarnya Isue Pemotongan TPP Nakes Tanjabbarat

Tanjab Barat

Nama M,B,T Dan ZE Disinyalir Atur Proyek APBD 2021 Tanjabbarat

Tanjab Barat

Bupati Safrial Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI Ke-75

Tanjab Barat

Rayakan HUT ke-48, DPC PDIP Tanjab Barat Berbagi Kebahagiaan ke Masyarakat

Tanjab Barat

Syukuran HUT Polwan Ke-72, Kapolres Tanjab Barat Potong Nasi Tumpeng.

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Anggota DPRD Dari Fraksi Demokrat Bersama Pengurus Yayasan Budhi Luhur Lakukan Vaksin Dan Beri Bantuan Sembako

Tanjab Barat

Wakili Tanjab Barat, Kader HMI Juara Pertama Cabang MMQ Putera

Tanjab Barat

Lembaga Anti Rasuah KPK Datangi Pemkab Tanjabbarat