DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung  Bupati Anwar Sadat Bersama Ketua PKK Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Warnai Hari Jadi ke-60 Tanjab Barat Turnamen Sepakbola Resmi Ditutup, Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Pada Batang Asam Juara Bupati Cup 2025. Ketua DPRD Berikan Ucapan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke 60

Home / Meraingin

Senin, 26 Februari 2024 - 13:30 WIB

Bangunan di RTH jadi Perbincangan, Akankah Pemerintah Merangin Mengeksekusi??

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pj Bupati Merangin H Mukti Said, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Ir Fajarman, memimpin jalannya Rapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bangko terkait persoalan ketertiban pembangunan beberapa kios yang yang di bangun di kawasan Kota Bangko.

Rapat dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Merangin dihadiri Asisten I Muhammad Sayuti, Asisten II Suherman II, Kadis DLH Syafrani, Sekretaris DKUKMPP Amir Tamsil, Kasat Pol PP Shobraini, Plt Camat Bangko Zainal Arifin, Para Lurah Kecamatan Bangko.

Sekda Fajarman usai rapat menjelaskan kesimpulan yang bisa dipetik dalam rapat RTH hari ini adalah, setiap OPD akan melakukan kajian yang akan di sampaikan ke Pj Bupati Merangin terkait penetapan keputusan.

Baca Juga  Pj Bupati Kecewa Pegawai Dinas Dikbud Merangin Tidak Disiplin

” Jadi nanti kita naikkan nota dinas ke Bupati terkait pendapat yang kita lakukan hari ini,” jelas Sekda Merangin.

Soal bangunan yang didirikan oleh pihak pengusaha, apakah pihak pengusaha sudah mengatongi izin? tanya Media.

” Sejauh ini mereka masih mengurus izin, disanakan ada tim teknis yang mengurus, di daerah mana dan apakah bisa, itu nanti yang akan di naikkan ke Bupati,” jawabannya.

Baca Juga  Bongkar Muat Barang Bebas Dilokasi Tugu Pedang, Diduga Kadis Perhubungan Tak Peduli

Ditanya, apakah bangunan tersebut ditanah pemerintah?

” Nanti ada tim yang menetapkan, karena sudah ada ketetapan RDTR ada RDTH di daerah mana saja, makanya OPD yang akan berkolaborasi itu termasuk kawasan apa, meski masyarakat membutuhkan pekerjaan dalam meningkatkan ekonomi, tapi kita juga ada batasan aturan untuk pemanfaatan ruang,” tandasnya.

Sekda menyebutkan, ” kita tidak bisa berandai-andai untuk mengeksekusi, karena semua tim akan menumpukan pendapat baru naik ke Bupati nantinya,” tutupnya. (Red).

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Soal Hotel Permata Masih Terima Tamu Non Covid, Ini Kata Bupati Merangin

Meraingin

Hari Ini, Ribuan Pelajar Ikut Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Ke 73 Kabupaten Merangin

Meraingin

Meriah Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Jambi Olahraga Bersama

Meraingin

Siap-Siap OPD, Dipangggil Pansus Covid DPRD Tahap Dua

Meraingin

Diskomonfo Merangin ‘Dorong’ Geopark Lolos UGG

Meraingin

H Mukti : Terimakasih Media, Atas Informasi Rusaknya Infrastruktur Jalan di Merangin

Meraingin

Dampak Covid-19 PAD Merangin Menurun Drastis Dari tahun Sebelumnya, BPPRD Tetap Berusaha

Meraingin

Keluhan Keluarga Pasien RSD Kol Abundjani Dikomen Dengan Kebanggaan Produksi Oksigen