TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Pemkab Tanjung Jabung Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025.
Bimtek yang dilaksanakan di aula grand aryat Kuala Tungkal. Dibuka langsung Bupati Tanjung Jabung Barat, yang diwakilkan oleh asisten administrasi umum setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir H Agus Sanusi M.S.,i
Turut hadir dalam Bintek ini, Asisten administrasi umum setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabbar, narasumber dari perwakilan ombudsman RI provinsi jambi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,
Kabag organisasi setda Kabupaten Tanjabbar, Para pejabat administrator di lingkungan bkpsdm Tanjabbar dan peserta bimbingan teknis pengelola pengaduan pelayanan publik.
Agus Sanusi dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Tanjung Jabung Barat tahun 2025. Penyelenggara pelayanan dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya.
” Adalah proses pengelolaan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti pemerintah, lembaga negara, atau lembaga swadaya masyarakat. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk. Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.” Ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa, Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan.
” Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik. Μακα penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.” Ungkapnya.
” Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang positif ini, dengan diadakannya bimtek ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dan pemahaman bagaimana cara mengelola pengaduan pelayanan publik yang baik dan meningkatkan pengetahuan peserta akan tata kelola pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.” Timpalnya.
Sementara Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Saldo S.H dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan bimbingan pengelola pengaduan teknis pelayanan publik di lingkungan pemerintah ini di anggarkan melalui pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025.
” Dasar pelaksanaan sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 10 tahun 2024 tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025.” Ujarnya.
Saldi mengatakan,Peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 23 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara, Peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 29 tahun 2024 τentang penjabatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025.
” Tujuan umum dari penyelenggaraan bimtek pengelola pengaduan pelayanan publik ini adalah. Agar peserta dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam mengelola pengaduan masyarakat.” Katanya.
Selain itu, Bintek ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisien. Tujuan khusus dari penyelenggaraan bimtek pengelola pengaduan pelayanan publik ini adalah.
” Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang konsep, prinsip, dan mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dalam dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Meningkatkan mengembangkan kemampuan sistem dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang efektif dan efisien, .eningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pelayanan publik dalam pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel dan responsif.” Ungkapnya.
Saldi menyebutkan, pelaksanaan Bintek ini
Pelaksanaannya bimtek ini selama dua hari dari tanggal 19 sampai 20 februari tahun 2025 dengan jumlah perserta 46 orang.
” Bimtek ini dilaksanakan, di hotel grand ar-riyadh Kuala Tungkal selama 2 hari, kita berharap perserta bisa memahami serta memanfaatkan sebaik baiknya kegiatan Bintek ini ,” Tutupnya.*
Penulis Editor Amir Ote