TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 12 September 2025 di RT 07 Lorong Masjid Fatimah Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (24/9/2025).
Hasil konstruksi dan penyidikan mengungkap korban Dendy Sulistio Budi (42) Warga Desa Teluk Pengkah ditembak oleh Pelaku JM (56) Warga Keluruhan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi menggunakan Senapan Angin Gejluk dari Jarak kurang lebih 5 (Lima) Meter.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki menyampaikan terkait tindak pidana pembunuhan pihaknya sudah melakukan rekonstruksi bersama Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Barat.
“Hasil rekonstruksi kurang lebih 15 adegan mengungkap kematian korban karena apa dan juga diungkap hasil dari otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi,” katanya.
Motifnya seperti yang disampaikan di awal pemberitaan, ada dugaan dari tersangka jika istrinya selingkuh dengan korban.
“Terkait hal ini masih kita dalami dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan apakah motifnya asmara atau ada yang lain,” sebutnya.
Intinya dengan kejadian imi ada satu orang tersangka dan akan dilakukan proses penyidikan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarga korban.
Masih sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan terkait modus operandi dan penangkapan Kasat pelaku Reskrim Polres Tanjung Jabung Jabung Barat mengungkapkan merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasidah (43) yang merupakan istri korban.
“Pelaku JM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Tebing Tinggi di Hari yang sama saat kejadian,” sebut Kasat.
Tersangka sebut Frans, melakukan tindak pidana dengan menembak korban menggunakan senapan angin Gejluk yang dibawa tersangka dari Rumah.
“Korban ditembak tersangka satu kali dari jarak kurang lebih lima meter ke arah kepala korban membuat korban jatuh dan meninggal dunia,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Atau Pasal 338 KUHPidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Penulis Editor Tim