Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat Langkah Plt Kadishub Tanjabbar “Jemput Bola” ke Senayan: Perjuangkan Pelabuhan Roro dan Dermaga Bongkar Muat Baru Sinergi Membangun Negeri: Bupati Anwar Sadat Pastikan Tanjabbar Jadi Pilar Utama Kesuksesan ‘Jambi Mantap’ Terminal Pembengis “Mati Suri”, Ahmad Jahfar Desak Pemprov Jambi Segera Serahkan Aset ke Tanjabbar

Home / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 21 April 2025 - 10:52 WIB

Diduga Melakukan Pencabulan Berkali-kali,Oknum Pengasuh Salah Satu Ponpes di Tanjab Barat Ditangkap Polisi 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,”  ungkap AKP Frans, Senin (21/4/25).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Progam Dialog Interaktif di Studio TVRI Jambi

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12  kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Baca Juga  Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Lulus Masuk di SMAN TT Jambi, Pauzan;Ini Berkat Perjuangan Semua Pihak

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Meraingin

Dalam Satu Hari Dua Korban Hanyut di Sungai Merangin Ditemukan

Pendidikan

16 Kepsek SDN dan SMPN di Tanjab Barat di Rolling

Meraingin

GIGIH..! SDN 144/VI Bangko lX Bangun Mushola Sekolah Secara Swadaya

Peristiwa

Satu Rumah Bedeng Kayu di Tanjab Barat Ludes Terbakar

Peristiwa

Satu Rumah Warga di Kuala Betara Hangus Terbakar

Peristiwa

Hujan Deras Angin Kencang Kapal Takboat Tabrak Jembatan WFC, Sejumlah Kapal Mengalami Rusak

Peristiwa

Satu Unit Rumah Warga Di Betara Ludes Terbakar

Pendidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 1 Kuala Tungkal Akan Berakhir

You cannot copy content of this page