Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani!

Home / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 21 April 2025 - 10:52 WIB

Diduga Melakukan Pencabulan Berkali-kali,Oknum Pengasuh Salah Satu Ponpes di Tanjab Barat Ditangkap Polisi 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,”  ungkap AKP Frans, Senin (21/4/25).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Pemukiman Warga di Desa Sungai Dualap

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12  kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Baca Juga  90 Persen Sekolah di Tanjab Barat Siap Lakukan Belajar Tatap Muka

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Peristiwa

Pesan Terakhir di Media Sosial, Pemuda di Tebing Tinggi Ditemukan Meninggal Dunia

Peristiwa

Satu Unit Mobil Pickup Pengangkut Sofa Terbakar di Pembengis

Pendidikan

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan,SD Negeri 126/V Sungai Rambai Kondisinya Memprihatinkan

Peristiwa

Kedua Nelayan Kuala Tungkal yang Hilang Ditentukan di Perairan Mendahara

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk, Hanguskan 6 Bedeng dan 3 Rumah di Kota Kuala Tungkal

Peristiwa

Lima Rumah di Kelurahan Kampung Nelayan Rusak Berat Akibat Abrasi

Meraingin

Siswa SMK Negeri 1 Merangin Segera Berangkat PKL, Komite Gelar Rapat Persiapan

You cannot copy content of this page