Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani SMC Tanjab Barat Dukung Kapolres Tolak Geng Motor dan Balap Liar, Ajak Komunitas Jadi Pelopor Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal

Home / Meraingin

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:26 WIB

Dinas Perhubungan Akan Mengoperasikan Alat KIR Kendaraan di Merangin

BANGKO-BULENONnews.com. Solusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Merangin, Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin segera akan mengopersikan Alat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) diwilayah Lalin Kabupaten Merangin Jambi.

Diketahui, pada tahun 2021 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas perhubungan sebesar Rp. 1.05 Miliyar, dan potensi PAD yang bakal diperoleh pada kendaraan yang ada di Kabupupaten Merangin berjumlah minimal 5000 Kendaraan, jika dikalkulasikan jumlah kendaraan pertahun, Dinas perhubungan akan menambah penghasilan PAD senilai Minimal Rp. 600 Juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin Syafrani mengatakan, selama ini potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) dianggap bukan perioritas.

Baca Juga  Soal Hotel Permata Masih Terima Tamu Non Covid, Ini Kata Bupati Merangin

“Sangat disayangkan bila uang masyarakat kita keluar Daerah, sementara kita bisa dapat melakukan pemungutan sumber PAD dari KIR Kendaraan di Merangin sendiri, untuk itu kita segera akan mengopersi Alat KIR kita, tinggal selangkah lagi, jika surat izinnya sudah di teken Pak Bupati dan dikirim ke Kementerian maka warga Merangin sudah bisa KIR Kendaraannya di Daerah kita sendiri,” terang Kadis saat diwawancarai Rabu, (17/02/21).

Namun demikian Kata Kadis Pehubungan,”Kita masih butuh kelengkapan sarana pendukung lainnya, jadi kita harap dukungan dan dorongan dari tim TAPD dan tim Banggar DPRD Kabupaten Merangin untuk kesempurnaan peralatan ini, sehingga kita bisa KIR kendaraan yang beragreditasi A nantinya,” lanjutnya.

Baca Juga  H. Mashuri Merandang Saat Sidak Kelokasi PETI Desa Lubuk Bumbun

Pun alat yang masih kurang diantaranya ada 6 yang harus dilengkapi :
1. Alat bukti kelulusan Uji Elektronik (BLUE E) dan Security Acces Module (SAM).
2. Pengadaan Smart Card.
3. Pengadaan Alat Uji Side Slip Tester.
4. Pengada alat Uji Play Detector.
5. Pengadaan SIM PKB tahap ll
6. Pembangunan pagar UPUBKB

“Dan Dalam Undang-undang 22 tahun 2009 telah diatur, bahwa Keselamatan Pengendara Kendaraan adalah tanggung jawab Pemerintah,” Pungkasnya.

Reporter/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

M.Yani Hadiri Wisuda Angkat Ke V Santri-Santriwati Pondok Pesantren Lebay Yasin

Meraingin

Jadikan RTH, Bupati Merangin Tanam Pohon di Lokasi Tugu Adipura

Meraingin

Bupati Merangin Berikan Apresiasi Ke F-LPM Sebagai Penggerak Pertama Menutup Batubara Ilegal

Berita

Susana Lebaran Polres Merangin Beri Bingkisan Kepada Petugas dan Pasien Covid-19 RSD Kol. Abundjani Bangko

Meraingin

Sekdin DKUKMPP Merangin Mengaku Terima Rekaman Video Dugaan Pungli di Pasar Bangko

Meraingin

Program Polisi Melangun, Bripda Jeni Adi Saputra Sambangi  SAD di Mentawak.

Meraingin

Bupati Buka Musrenbang RKPD Merangin 2024

Meraingin

Bupati Merangin Divaksin Covid-19 Tahap Kedua

You cannot copy content of this page