Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Meraingin

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Proyek DAK Jaringan Perpipaan 11 Miliar 2025 di Dinas PUPR Merangin Akhirnya Dilaksanakan

{

{"data":{"pictureId":"56dfd2f261794cefaa0cf86f9d669857","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Dinas PUPR Kabupaten Merangin tahun 2025 yang berbulan-bulan menjadi polemik, akhirnya dapat di laksanakan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin Zuhifni, setelah diamati oleh pihak Inspektorat Merangin, Kejaksaan Negeri Bangko, dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), kegiatan proyek DAK tersebut bisa dilaksanakan.

” Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jambi, kemarin Plt Kabid Cikar baru pulang, intinya kegiatan ini bisa dilanjutkan,” Jelas Kadis PUPR Merangin ini.

Melanjutkan Kegiatan Proyek ini kata Zuhifni, dengan berbagai pertimbangan, maka Dinas PUPR tidak akan membuat kontrak baru karena bagi Dia membuat kontrak baru bakal berakibat pada masalah teknis.

“Pertimbangan kita, kalau buat kontrak baru justru berkemungkinan menimbulkan masalah teknis. Setelah diamati, baik dari kawan-kawan kejaksaan, inspektorat, maupun BPKP, lebih baik dilanjutkan saja,” terangnya Senin (11/8).

Baca Juga  DPD II Partai Golkar Merangin Gelar Musyawarah Ke X Tahun 2021

Dengan keputusan ini, proyek DAK Air Minum Merangin 2025 tersebut dipastikan dapat dimulai pada akhir bulan.

” Mekanismenya setelah dipantau, secara regulasi proyek ini tidak ada masalah, sangat rugi jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Zuhifni menyebutkan, tidak ada perubahan terhadap kontak yang sudah berjalan, baik lokasi maupun hibah dari masyarakat.

” Survey sudah, mengkaji untuk lahan, kawan-kawan dari Cipta Karya sudah survey, hibah dari masyarakat juga sudah siap,” tambahnya.

Untuk informasi, Awal 2025, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin dipimpin Suhelmi, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehari sebelum pelantikan Bupati Merangin, Suhelmi menandatangani kontrak pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai lebih dari Rp11 miliar.

Baca Juga  Selvi Melinda Mahasiswa IAI SMQ Juarai Festival Lagu Daerah Jambi F-DB Merangin

Tak lama berselang, Suhelmi justru pindah tugas ke Dinas PU Provinsi Jambi, meninggalkan kontrak yang sudah terlanjur diteken. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Inspektorat untuk ditelaah. Hasilnya: kontrak dinyatakan cacat prosedural dan direkomendasikan untuk diulang.

Lantas pekerjaan di lapangan vakum, status kontrak menggantung. Dalam waktu singkat, posisi Kabid Cipta Karya kembali kosong setelah Plt Kabid pengganti Suhelmi juga mengundurkan diri.

Pergantian dami pergantian terjadi, akhirnya kontrak proyek DAK Air minum Merangin tahun 2025 ini dapat dilanjutkan oleh Plt Kabid Cipta Karya saat ini Prasetyo Nugroho (Oo) setelah mendapat kajian dari BPKP Jambi. (Ote).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bupati Merangin  Sholat ‘Id 1444 H Bareng Wabup di Masjid Agung Bhaitul Ma’mur

DPRD

Terima Keluhan Masyarakat Batang Masumai, Dewan Merangin Naik Pitam !!

Meraingin

Meraingin

Wow..! Pertama Kali Ikut Porvrop, Cabor Cricket Merangin Sudah Sumbangkan Satu Emas

Meraingin

Investasi Bodong, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara, 30 Korban Rugi 8 Miliar

Meraingin

Salut, Bupati Urungkan Niat Beli Mobil Dinas

DPRD

OPD Pengguna Refocusing Laporkan Pengembalian Dana Covid-19 Ke Pansus DPRD Merangin

Meraingin

LPM Kelurahan Dusun Bangko Desak Lurah Hentikan Aktifitas PETI di Kelurahannya.

You cannot copy content of this page