Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Tanjab Barat

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:33 WIB

DPRD Tanjab Barat Akan Sampaikan Aspirasi Mahasiswa

TANJAB BARAT-BULENONnews.com.

Aliansi mahasis yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) , Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah dan Badan Eksekutif (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Anandwah Kuala Tungkal. Geruduk Gedung DPRD Tanjab Barat.

Dalam aksinya Mahasiswa meminta DPRD sebagai wakil rakyat, menuntut agar tidak mengesahkan Omnibus Law UU Ciptakerja.

Menanggapi Demo Mahasiswa,wakil ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jafar menyebutkan bahwa pihaknya selaku perwakilan masyarakat menyambut baik terhadap penyampaian aliansi mahasiswa yang turun untuk menyuarakan aspirasi tersebut. Pihaknya kata Jafar akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut.

Baca Juga  Bupati Walk Out di Pembahasan APBD, Dewan Heran.

“Insyah Allah apa yang menjadi aspirasi akan kita teruskan melalui saluran semestinya dan akan kita sampaikan apa-apa yang menjadi tuntutan mahasiswa semuanya.”kata Jafar

Selain itu, terkait dengan UU Omnibus Law kata Jafar pihaknya belum memahami secara keseluruhan isi dari undang-undang tersebut. Sehingga katanya terhadap tuntutan dari sejumlah mahasiswa tersebut akan menjadi bahan diskusi.

” Terkait omnibus law secara jujur kami belum mendetail memahami undang-undang ini. Ini harus menjadi ruang dialog, keberadaan undang-undang kajiannya akan di teruskan ke pihak yang kompeten soal ini,” Ungkapnya.

Baca Juga  Dandim 0419 Tanjab Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Ketapang

Disisi lain, Jafar menjelaskan kedudukan pihaknya sebagai DPRD secara struktural berbeda. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap produk yang dikeluarkan DPR RI.

“Perlu di ketahui DPR RI dan DPRD tidak satu hierarki struktur. Jadi DPR RI berdiri sendiri dan DPRD berdiri sendiri. Kita tidak bisa lakukan intervensi dan bukan satu kewenangan DPRD untuk membatalkan undang-undang ini,” Pungkasnya.

Reporter : Amir

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Cek Kesiapan Tenaga Medis Untuk Vaksin Lansia di Puskesmas

Peristiwa

Warga Kelurahan Tungkal ll Ditemukan Meninggal di Dalam Parit

Ekonomi

Pasokan Kurang, Harga Bahan Pokok Dipasar Tidak Stabil

Tanjab Barat

Hadiri HUT Bhayangkara Ke 75 di Polres Tanjab Barat,Wabup Hairan Sampaikan Ini

Tanjab Barat

Kapal Pengangkut Kelapa Menuju Batam Tenggelam

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Ajak Menwa Satuan 010 STAI An Nadwa Buka Bersama Di Panti Asuhan Muhamadiyah

Tanjab Barat

Status Zona Merah, Wadansatgas Covid-19 Patroli Himbau Pembatasan Jam Malam

Tanjab Barat

Via Insan Pers,Bawaslu Tanjabbarat Sosialisaai Pengawasan Partisipatif

You cannot copy content of this page