SMC Chapter Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026, Dorong Budaya Safety Riding dan Komunitas Berlegalitas Paripurna DPRD Tanjab Barat:Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kepentingan Rakyat Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani

Home / Tanjab Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Pimred Searah.co Tempuh Jalur Hukum Melawan Tuduhan Pemerasan di Facebook

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dunia pers di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanas! Merasa profesi dan kredibilitas perusahaannya diinjak-injak, Pimpinan Redaksi (Pimred) media Searah.co, Eko Siswono, resmi melaporkan sejumlah akun Facebook (FB) dan Admin Grup ‘Pencerahan’ ke Polres Tanjabbar pada Selasa (28/10/2025).

Laporan ini merupakan respons serius atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap pers yang beredar di media sosial.

“Laporan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan kebenaran. Tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis dan perusahaan media,” tegas Eko Siswono, didampingi oleh Ketua SMSI Tanjabbar dan rekan-rekan pers lainnya.

Pelaporan yang tercatat dengan nomor STTP/187/X/2025/RESKRIM ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Safrial Salah Satu Kepala Daerah Tak di Suntik Vaksin Covid-19

Dua Akun Jadi Target Utama

Eko Siswono menyebutkan, ada dua akun yang menjadi fokus utama laporan tersebut karena unggahan dan komentarnya yang dinilai merugikan.

Akun @M Bagass: Dilaporkan karena mengunggah tuduhan serius di Grup Facebook Tanjung Jabung Barat. Akun ini secara terbuka meminta Dewan Pers menyelidiki Searah.co, menuding media tersebut melakukan pemerasan dan mengancam menyebarkan berita buruk jika tidak dibayar.

“Postingan seperti ini sangat merugikan, tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendiskreditkan perusahaan pers,” jelas Eko Siswono.

Akun @Aurel Rahman: Dilaporkan atas komentar yang dianggap melecehkan di postingan berita Searah.co yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam…”. Akun tersebut menulis: “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro.”

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Efek Jera dan Perlindungan Pers

Eko Siswono berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tujuannya bukan hanya mencari keadilan bagi perusahaannya, tetapi juga untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah insiden serupa terulang, mengingat dampaknya bisa menimpa jurnalis lain.

“Kami harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kami buat. Efek jera harus ada, dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan di grup-grup,” tutupnya, menyerukan agar semua pihak lebih bijak menggunakan media sosial.

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi di Kejari Tanjab Barat Cukup Tinggi

Tanjab Barat

Penuhi Kebutuhan Masyarakat,Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Buka Pasar Murah

Tanjab Barat

Wabup Tanjabbar Berkoordinasi Dengan PJ Gubernur Jambi Terkait Persiapan Pelaksanaan MTQ

Tanjab Barat

Resmi Dikukuhkan,Muhtadi Putra Nusa Serta Bipati Meberikan Sambutan

Tanjab Barat

Lampui Batas Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

Tanjab Barat

Dewan Soroti Bangunan Pasar Yang Tidak Difungsikan

Pemerintahan

Pj Gubernur dan Bupati Tanjab Barat Peringati Hari Air Sedunia 2021 di Kecamatan Batang Asam

Tanjab Barat

Dengan Mengucapkan Bismillahirohmanirohim,Saudara Jamal Laksanakan Rapat Awal

You cannot copy content of this page