Bupati Anwar Sadat: Haul Abah Guru Abdullah, Momentum Emas Teladani Akhlak Ulama Skandal GOR Badminton Teluk Nilau: Terancam Pidana Korupsi, Plt Kadis dan Kontraktor Hadapi Sanksi Berlapis! SETENGAH MILIAR HANYA JADI ‘BENCANA’: Tanggul Rp580 Juta di Muara Sebrang Jebol, Kebun Warga Terancam! Dewan Minta Segera Diperbaiki DEWAN MEMANAS! Oknum Kadis ‘Tangan Besi’ Bikin Proyek Rp 4 Miliar Terkesan Asal Jadi, Jabatannya Kebal Kritik? Safari Subuh Bupati Anwar Sadat: ‘Tujuan Pelebaran Jalan Agar Nyaman Dilalui Masyarakat’

Home / Tanjab Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Pimred Searah.co Tempuh Jalur Hukum Melawan Tuduhan Pemerasan di Facebook

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dunia pers di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanas! Merasa profesi dan kredibilitas perusahaannya diinjak-injak, Pimpinan Redaksi (Pimred) media Searah.co, Eko Siswono, resmi melaporkan sejumlah akun Facebook (FB) dan Admin Grup ‘Pencerahan’ ke Polres Tanjabbar pada Selasa (28/10/2025).

Laporan ini merupakan respons serius atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap pers yang beredar di media sosial.

“Laporan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan kebenaran. Tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis dan perusahaan media,” tegas Eko Siswono, didampingi oleh Ketua SMSI Tanjabbar dan rekan-rekan pers lainnya.

Pelaporan yang tercatat dengan nomor STTP/187/X/2025/RESKRIM ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Rumah Pasien Meninggal di Senyerang di Didekontaminasi

Dua Akun Jadi Target Utama

Eko Siswono menyebutkan, ada dua akun yang menjadi fokus utama laporan tersebut karena unggahan dan komentarnya yang dinilai merugikan.

Akun @M Bagass: Dilaporkan karena mengunggah tuduhan serius di Grup Facebook Tanjung Jabung Barat. Akun ini secara terbuka meminta Dewan Pers menyelidiki Searah.co, menuding media tersebut melakukan pemerasan dan mengancam menyebarkan berita buruk jika tidak dibayar.

“Postingan seperti ini sangat merugikan, tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendiskreditkan perusahaan pers,” jelas Eko Siswono.

Akun @Aurel Rahman: Dilaporkan atas komentar yang dianggap melecehkan di postingan berita Searah.co yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam…”. Akun tersebut menulis: “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro.”

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Beserta Isteri Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Efek Jera dan Perlindungan Pers

Eko Siswono berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tujuannya bukan hanya mencari keadilan bagi perusahaannya, tetapi juga untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah insiden serupa terulang, mengingat dampaknya bisa menimpa jurnalis lain.

“Kami harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kami buat. Efek jera harus ada, dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan di grup-grup,” tutupnya, menyerukan agar semua pihak lebih bijak menggunakan media sosial.

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Akhir Jabatanya,Bupati Safrial Berikan Arahan Kepada Stafnya Dan Sampaikan Permohonan Maaf Pada Awak Media

Pemerintahan

Ratusan ASN Tanjab Barat Masuk Masa Pensiun

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Masih Buru 3 Pelaku Tindak Pidana

Tanjab Barat

Bupati Harap Pengelolaan DAS Pengabuan Betara Optimal

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Tanjab Barat

Puluhan ASN Tanjab Barat Ajukan Surat Pindah, Ini Alasannya.

Tanjab Barat

Oknum ASN Pejabat Unit Layanan Pelelangan Di Periksa Penyidik Tipikor Polres Tanjabbrat

Tanjab Barat

Jalan Utama Dua Kecamatan Rusak Parah, Warga Tagih Janji Dewan