MERANGIN – BULENONnews.com. Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Tabir. Dua warga ini diamankan karena kedapatan membawa Emas hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI).
Perahal itu dipastikan usai petugas juga menyita Emas sebanyak 29 Gram. Penangkapan dua warga Tabir berinisial JN (21) dan AB (44) bermula dari informasi masyarakat jika akan ada warga menggunakan kendaraan roda empat membawa emas hasil dari Penambangan Emas Tampa Izin.
Dari informasi yang didapat Sabtu (15/8) sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke Kecamatan Tabir Ulu. Ketika berada di Desa Kapuk, petugas melihat kendaraan roda empat milik pelaku melintas. Seketika itu juga kendaraan pelaku diberhentikan.
Seiring introgasi itu petugas lainnya berhasil mendapati 29 gram emas urai. Emas itu didapat saat petugas menggeledah diri pelaku JN. Berbekal barang bukti tersebut pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Pelaku mengakui jika emas tersebut didapat dari aktifitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu ketika dintrogasi penyidik.
Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya mengamankan dua warga Kecamatan Tabir yang membawa emas hasil Tambang Emas Ilegal.
“Ya pelaku sudah kita tahan dan proses penyidikannya masih berjalan,” ungkap AKBP M.Lutfi.
Reporter: Ote