DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Tanjab Barat Alami Luka Bacok di Perut dan TanganĀ  Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Sepada Baru Pada Pedagang Jamu KelilingĀ 

Home / Tanjab Timur

Jumat, 10 Desember 2021 - 03:27 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia,Kejaksaan Negeri Tanjabbarat Kembalikan Uang Kerugian Negara Ke Kas Daerah

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM, Dihari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar ke kas daerah Tanjab Barat.

Perihal pengembalian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tanjab Barat Tagor Rafilion, “Dikatakanya, pihaknya melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang dulakukan selama 2021 mencapai Rp 1,93 miliar lebih.

“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,”katanya, Kamis (9/12/21).

Kajari menegaskan upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Tanjab Barat.

“Ada beberapa pekerjaan di Sebrang Kota itu Jembatan, Tungkal ilir itu jalan dan di Merlung juga jalan,”ungkapnya.

Baca Juga  MD KAHMI Tanjab Barat Akan Mengelar Musda

Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara yakni Jembatan Parit Bamin Rp1.13 juta lebih, Jembatan Parit Tengah Rp2.71 juta lebih, Jembatan Parit Gabis Rp106 juta, Jembatan Parit Yusuf Rp118 juta. Kemudian, Jalan jalur dua Merlung Rp1.419 juta dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu Rp 340 juta lebih.

“Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,”ujarnya

Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan klarifikasi ke beberbagai pihak seperti PPK, PPTK dan konsultan pengawas kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.

Baca Juga  Wow..! Pihak Kejari Resmi Tahan Anggota Dewan, Kasus Maling Sawit

“Ini semua kita lakukan kurang dari 14 hari dari surat perintah penyidikan (sprin) para pihak mengembalikan kerugian ke tim,”ungkapnya.

Kajari juga menyebutkan langkah seperti ini lebih diutamakan. Sebab, dapat mengembalikan kerugian negara. Sebab, jika dinaikan maka nilai kerugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.

“Kerugian 100 san kalau dinaikan biaya operasional diatas 250 jutaan kan lebih baik kita dorong kembalikan,”sebutnya

Kajari berharap ditahun mendatang tidak ada lagi temuan atau setidaknya terus berkurang. Sehingga pembangunan benar benar teralisasi sebagai mana mestinya.

“Kita berharap tahun selanjutnya semua pihak terus berbenah.”tutupnya/AMIR

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP YSP

Tanjab Timur

Memasuki Masa Tenang, Kapolres Tidak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye.

Berita

Wow..! Pihak Kejari Resmi Tahan Anggota Dewan, Kasus Maling Sawit

Tanjab Timur

Hangatkan Mesin Politik,Partai Demokrat Gelar Bimtek Bacaleg

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Open Turnamen Futsal Ke 20 PT. Lise Permai Tahun 2021

Tanjab Timur

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, Lakukan Giat Operasi Pengawasan Orang Asing di Ambang Luar Muara Sabak

Tanjab Timur

Penangkapan 1 Kg Sabu Serta Alat Bukti Yang Di Rilies Polrea Tanjabbarat

Tanjab Timur

Dua ABK Hilang, Kapal Angkutan Sawit Tenggelam di Sungai Batang Hari