Lomba Bakar Ikan Antar OPD, Bupati Anwar Sadat:Memperkuat Solidaritas dan Kekompakan Jajaran Pemerintah Daerah. RTLH Menjadi Program Prioritas Bupati Tanjab Barat Gelar Pawai Budaya,Bupati Anwar Sadat: Ini Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjab Barat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata Wabup Katamso Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Home / Pemerintahan

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:15 WIB

Januari  2024, Jam Kerja ASN Tanjab Barat Berubah

TANJABBAR,BULENONNEWS.COM – Berlaku sejak 1 Januari 2024 jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berubah ini jadwalnya.

Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar).

Dikeluarkan SK Bupati Tanjabbar berdasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan PNS.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Two Days Coffee

Berikutnya jam kerja para ASN di Tanjabbar Januari 2024 mendatang. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 16.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.30 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja :

Hari Senin s.d Kamis

Masuk Jam : 07.30 WIB

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 15.30 WIB

Hari Jumat

Masuk Jam : 07.30 WIB

Pulang Jam : 11.30 WIB

Hari Sabtu

Masuk Jam : 07.30 WIB

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Suak Samin

Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB

Pulang Jam : 14.00 WIB

Jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK tersebut akan berlali sejak 1 Januari 2024 nanti.

“Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wakil Bupati Katamso Pimpin Langsung Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri 

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Memantau dan Memberikan Dukungan Penuh pada Pemilu 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Rapat Bersama Dewan Pengupahan 

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ajak Kades Komitmen Gerak Berasama Cegah Karhutla

Pemerintahan

Dua Pejabat Pemkab Tanjab Barat di Beri Sangsi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri HUT ke 59 Bank Jambi

Pemerintahan

Pembelian Mesin Pompong Tidak Melalui E Katalog, Panitia Beralasan Waktu Mepet