Menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal isu buruh, audiensi ini juga dihadiri oleh jajaran penting parlemen, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, Komisi II, hingga struktur lengkap (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota) Komisi III DPRD Tanjab Barat.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi Serikat Pekerja untuk memaparkan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi para pekerja di daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, ada lima poin besar yang menjadi garis lurus pembahasan dalam audiensi ini:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan: Implementasi dan dampaknya terhadap pekerja lokal.
- Upah Minimum Sektoral: Formulasi upah yang adil dan sesuai dengan beban sektor industri.
- Pajak Penghasilan (PPH 21): Penyelarasan pemotongan pajak agar tidak memberatkan pekerja.
- Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Kepastian hak jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi seluruh buruh.
- Penghapusan Sistem Outsourcing: Tuntutan kejelasan status kerja demi kesejahteraan jangka panjang.
Komitmen DPRD: Menepis Sekat, Mengawal Kebijakan Publik
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar seremonial, melainkan ruang dialog terbuka untuk menyamakan persepsi. DPRD memosisikan diri sebagai wadah yang siap menampung keluhan, tuntutan, maupun aspirasi murni dari perwakilan buruh.
“Kami menerima seluruh aspirasi ini dengan tangan terbuka. Ini adalah bagian mutlak dari fungsi pengawasan kami di DPRD,” ujar Hamdani.
Lebih lanjut, pihak DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini guna memengaruhi kebijakan publik ataupun merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih berpihak pada buruh. Pihak legislatif berharap langkah taktis ini mampu menjadi jalan keluar untuk mewujudkan keadilan sosial serta perlindungan hak-hak pekerja yang komprehensif di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis Editor Amir Ote









