Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Polri

Senin, 14 Juli 2025 - 06:04 WIB

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

JAMBI,BULENONNEWS.COM – Kapolda Jambi Irjen (Pol) Krisno. H.Siregar,.S.I.K.,M.H mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi. Minggu (13/07/25)

Dalam maklumat tersebut ada Empat poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni Pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/Tindak pidana karna menimbulkan dampak  kerusakan lingkungan hidup, Gangguan terhadap kesehatan, dan transportasi dan perekonomian.

Kemudian, poin kedua, terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan saksi dan hukuman yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Ditandai Pemukulan Gong, Secara Resmi Bupati Tanjab Barat Buka MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten

Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.

Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi,.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Siapkan Terobosan, Menarik Minat Anak Usia 6-11 Untuk di Vaksin.

Kapolda Jambi mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagai Paal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang setiap orang dengan sengaja membakar hutan dikenakan sanksi pidana.

Kapolda Jambi mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Polri

Pucuk Pimpinan Polda Jambi Bergulir: Kabid Humas hingga Kapolres Resmi Berganti

Polri

Polda Jambi Ajak SMSI Tanjab Barat Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Damai

Polri

Sembelih Delapan Hewan Qurban, Polres Tanjab Barat Bagikan Daging Qurban Pada Warga Sekitar,Ponpes dan Panti Asuhan

Polri

Ciptakan Pilkada Nyaman Aman Damai dan Bermartabat, Polres Tanjab Barat Gelar Kegiatan Do’a Bersama Lintas Agama

Polri

Polres Tanjab Barat Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

Polri

Himbau Masyarakat Pengabuan dan Senyerang Untuk Tidak Bakar Hutan Serta Lahan,Kapolsek: Melanggar Kita Tindak Tegas

Polri

Kapolda Jambi Inginkan Pilkada di Tanjab Barat Berjalan Aman dan Damai 

Polri

Pergantian Malam Tahun Baru 2023 Ke 2024,Kapolres Tanjab Barat Himbau Masyarakat Lakukan Hal Positif

You cannot copy content of this page