PELELAWAN – BULENONnews.com. Kapolsek Pangkalan Kuras melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) via vidio call terhadap Empat orang tersangka dengan nama Tuslas Sembiring alias Pak Ribet Bin Tukarmin Pria Labuhan Batu (46), Agama Islam, Pekerjaan Petani, Tinggal di dusun Sidoharjo (RT. 008 RW 004) Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Pada tanggal 16 -05-2020, pihak Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan melakukan Penangkapan Pada tanggal 19 Mei 2020 di desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek menjelaskan Kepada Media ini, “Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib di warung kolam pancing jalan koridor PT. RAPP Dusun II Desa Kesuma Kecamatan pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,” Jelasnya Kapolsek.
Sebagaimana dimaksud tersanfka sijerat dengan “Pasal 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,”terangnya lagi.
Kemudian Tersangka yang bernama Hendri Aman Hulu alias Hendi, Pria asal Nias Sumatra Utara (20) Agama Kristen, tidak bekerja, Tinggal di PT. Adei Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dan yang Satu ini jelas Kapolsek Pangkalan Kuras, Eliziduhu Hulu alias Andi Pria Hilidoha Nias (25) Agama Kristen, Pekerjaan Petani/Pekebun, Jalan Malin Kuning Desa Angkasa Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Setelah penangkapan tersangka langsung di bawa keruang Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras untuk di mintai Keterangan dan Pemeriksaan yang lebih lanjut.
Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor, LP/ 21/ VI/ 2020 / RIAU / RES Pelalawan/ Sektor Pangkalan Kuras, Tanggal 20 Juni 2020. LP/ 22 / VI / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 20 Juni 2020.
Tentang tempat kejadian Perkara (TP) Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib Diengkolan (RT.003 RW. 009) Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2)Jo Pasal 65 K.U.H. Pidana.
Tersangka yang bernama Muhammad Viqi Zulendra alias Viqi Bin Misdi, Pria asal Temanggung, (22), Agama Islam, Wiraswasta, Jalur 11 RT.003 RW. 003 Desa Sialang indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Setelah penangkapan tersangka langsung di bawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Pangkalan untuk di usut dan di proses serta di mintai Keterangan yang lebih lanjut.
Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 14 / IV / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 20 April 2020.
Selain itu juga diserahkan tersangka Perkara (TP) Narkotika Jenis yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 21.30 Wib Dilapangan bola kaki belakang kantor Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Giat dimulai pada jam 10.00 Wib dan berakhir pada Jam 14.30 Wib,”(Selama giat itu, berjalan dengan tertib dan lancar,” terangnya Kepada Media ini.
Penulis/Editor: Azwa/Ote.