TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (08/10/25).
Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejari Tanjab Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Radot Parulian,SH, MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 145 perkara.
“Terdiri dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, obat obatan yang tidak mempunyai izin edar serta barang bukti lainnya berupa kejahatan pencurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut, Kata Kajari adalah merupakan kejahatan pidana umum atas pelanggaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dan dibakar agar barang bukti dipastikan musnah dan tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.
Yang menjadi perhatian Kajari Radot, dari 145 perkara tersebut barang bukti perkara jenis kejahatan narkotika yang paling banyak hingga mencapai 100 perkara.
“Kepada semua pihak untuk terus bersinergi untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba,”pintanya.
Kajari menghimbau agar generasi muda menjauhi narkoba dan masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba,agar segera untuk meninggalkannya.
Penulis Editor Amir Ote