BANGKO-BULENONNEWS.COM. Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifladi, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dimas, Senin (14/7/2025), menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Zainal Amri anggota DPRD Merangin, sebagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan total manfaat sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan dilakukan usai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam mendengar jawaban Pemerintah Kabupaten Merangin terhadap pandang Fraksi-fraksi Dewan tentang laporan pertanggungjawaban Pemerintah terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2024.
Santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhum Zainal Amri dengan besaran manfaat JKM sebesar Rp42 juta.
Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya atas risiko meninggal dunia.
Ketua DPRD Rifaldi, menyampaikan bahwa pemberian manfaat ini merupakan wujud kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia.
“Santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap manfaat ini dapat memberikan ketenangan lahir batin dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, atas dukungan dan komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah ini,” ujar Rifaldi Politisi Partai PAN ini.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh salah satu ahli waris penerima manfaat, yang merasa terbantu secara ekonomi dan moril melalui program ini.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kabupaten Merangin. Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja lainnya,” ungkap Ahli Waris Zainal Amri dengan haru.
Penyerahan santunan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan rentan.
Program JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan Universal Coverage dengan menggandeng pemerintah daerah, dunia usaha, dan stakeholder lainnya, guna memastikan seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan. (*).