TANJAB BARAT-BULENONnews.com.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus legal dan netral agar hasil dan produk Pemilukada Tanjab Barat sah dan memiliki legalitas.
Untuk itu,Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M. Subhan menegaskan anggota KPPS yang ketahui tidak netral,merangkap atau ikut ikutan sebagai tim sukses salah satu cagub dan cabup akan diproses atau sanksi berupa pemberhentian atau pememcatan.
“Jika ada KPPS terlibat menjadi tim sukses, dan jika itu memenuhi bukti dan unsur, akan kita proses sangsi tegas yaitu pemberhentian,” kata H. M. Subhan via WhatsApp, Selasa (17/11/20).
Ditegaskannya bagi penyelenggara pemilu bersikap netral adalah wajib. Agar legalitas dan netralitas tidak dipersoalkan oleh peserta pemilu.
Aturan itu kata Ketua KPU Provinsi Jambi ini sudah sangat jelas tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Menurutnya, bila masyarakat mengetahui ada KPPS yang tidak netral atau berafiliasi pada paslon dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati mendatang dapat melaporkan ke Bawaslu.
Untuk pihaknya menghimbau segenap penyelenggara pemilu mulai PPK, PPS dan KPPS agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan cermat, mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
“Agar dalam pilkada 9 Desember mendatang bisa mengantarkan pemimpin yang profesionalitas, integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.
“Pilkada yang kita laksanakan saat ini, tidak hanya akan kita pertanggung jawabkan kepada generasi saat ini, tetapi juga akan kita tanggung jawabkan kepada generasi yang akan datang,” imbuhnya. (Amr)