Tegas! Bupati Tanjab Barat Ancam Coret Data Bansos dan Tunda Gaji RT yang Bermain Curang KPM Tanjab Barat Terima Bantuan Pangan 20 Kg Beras & 4 L Minyak Goreng, Wakil Bupati Jamin Kualitas dan Ketepatan Sasaran 19.919 KPM Dapat Bantuan! Kepala Bulog Pastikan Ratusan Ton Beras-Minyak Mengalir ke Tanjab Barat Tepat Sasaran DIBALIK PITA MERAH PERESMIAN: Pos Damkartan Batang Asam Langsung Bocor dan Kebanjiran! Warta Etika: Kata “Diduga” Tak Kebal UU ITE di Media Sosial,Produk Jurnalistik VS Unggahan Personal

Home / Tanjab Barat

Jumat, 17 September 2021 - 22:47 WIB

Kuasa Hukum Salah Satu Kandidat Cakades Desa Kemuning Tua Akan Daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke PN Inhil

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Kuasa hukum dari salah satu kandidat cakades Desa Kemuning Tua Kab Inhil akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tembilahan yang dilakukan oleh panitia pilkades pengawas kecamatan pilkades, dan kandidat kades desa kemuning tua yang tidak menjalankan proses pilkades sesuai dengan perda No. 7 tahun 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan aturan dan perda No.03 thn 2020 perubahan atas perda kab.inhil no.7 thn 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kab,inhil.”Ada banyak poin poin di dalam perda tersebut yang tidak di jalankan dan di tabrak oleh para pihak terkait,”salah satu poin nya adalah, di dalam pasal 42 ayat 1 huruf b, berbunyi, jelas di dalam perda tersebut foto copy / salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, dari bunyi pasal tersebut, jelas panitia dan pengawas tidak memahami dan tidak menjalankan perda ,”Ujar Rifky S SH MH,Yang Bernaung Di Rifkyseftino & Rekan.

Baca Juga  Ini 15 Nama Peserta Finalis Lomba Mejahit Masker Merah Putih

Masih dengan pengacara,”Dikatakanya,,”Karena salah satu cakades yang sudah terdaftar pada kepanitiaan pilkades menggunakan ijazah yang tidak berasal dari pendidikan formal, bahkan cakades tersebut menggunakan ijazah pendidikan non formal yang diduga palsu dan saat ini terkait penggunaan ijazah pendidikan non formal yang di duga palsu tersebut telah di laporkan di polres inhil, dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta dengan gugatan yang akan kami layangkan ini.”Sebutnya lagi.

Baca Juga  Imlek Di Tanjabbarat Dirayakan Sederhana Dimasa pandemi Covid-19

“Kami berharap tidak ada lagi kejadian demikian di kemudian hari, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, karna pemerintah daerah inhil sudah mengeluarkan perda sebagi payung hukum, dan semua pihak wajib untuk mentaati dan menjalakan aturan yang sudah mengikat sesuai dengan regulasi yang ada.”Tegas Pengacara Muda Terkenal Di Jambi ini.

BULENON TIM/EDITOR:OTE.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Empat PJU Polres Tanjab Barat Berganti

Tanjab Barat

Alumni SMA N 1 Mengatas Namakan WARGA CINCINUT TJB Menyesalkan Perlakuan Oknum Siswa/i Disinyalir Pelajar SMA N 1 Tanjabbarat

Tanjab Barat

Kasus Masyarakat Tanjab Barat Terpapar Covid-19 Terus Meningkat

Tanjab Barat

Wow/// Mantap 6 Orang Terduga Pelaku Pencandu Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Tanjabbarat

Tanjab Barat

Tak Mau di Hotel, Bupati Merangin Memilih Nginap Dirumah Warga Kuala Tungkal Dampingi Kafilah

Pemerintahan

Bupati Merangin Bangga Siswa SMA Antusias Terima Vaksinasi

Tanjab Barat

APBD-P 2020 Disahkan, Bupati Apresiasi DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Resmi Diumumkan KPU Tanjabbarat