Diduga Gelapkan Aset Negara Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi Perum Bulog Kuala Tungkal Memiliki Stok Beras Untuk Tiga Bulan Kedepan Bupati Anwar Sadat Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional PBVSI Kabupaten Tanjab Barat Gelar Musorkab Tahun 2023 Tahun 2023,Dua Eselon II dan Guru Memasuki Masa Pensiun

Home / Tanjab Barat

Jumat, 17 September 2021 - 22:47 WIB

Kuasa Hukum Salah Satu Kandidat Cakades Desa Kemuning Tua Akan Daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke PN Inhil

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Kuasa hukum dari salah satu kandidat cakades Desa Kemuning Tua Kab Inhil akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tembilahan yang dilakukan oleh panitia pilkades pengawas kecamatan pilkades, dan kandidat kades desa kemuning tua yang tidak menjalankan proses pilkades sesuai dengan perda No. 7 tahun 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan aturan dan perda No.03 thn 2020 perubahan atas perda kab.inhil no.7 thn 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kab,inhil.”Ada banyak poin poin di dalam perda tersebut yang tidak di jalankan dan di tabrak oleh para pihak terkait,”salah satu poin nya adalah, di dalam pasal 42 ayat 1 huruf b, berbunyi, jelas di dalam perda tersebut foto copy / salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, dari bunyi pasal tersebut, jelas panitia dan pengawas tidak memahami dan tidak menjalankan perda ,”Ujar Rifky S SH MH,Yang Bernaung Di Rifkyseftino & Rekan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Serahkan SK Remisi Ke Perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas llB Kuala Tungkal

Masih dengan pengacara,”Dikatakanya,,”Karena salah satu cakades yang sudah terdaftar pada kepanitiaan pilkades menggunakan ijazah yang tidak berasal dari pendidikan formal, bahkan cakades tersebut menggunakan ijazah pendidikan non formal yang diduga palsu dan saat ini terkait penggunaan ijazah pendidikan non formal yang di duga palsu tersebut telah di laporkan di polres inhil, dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta dengan gugatan yang akan kami layangkan ini.”Sebutnya lagi.

Baca Juga  Pisah Sambut Kajari Tanjabbarat,Safrial Berikan Ucapan Selamat Datang Dan Selamt Jalan

“Kami berharap tidak ada lagi kejadian demikian di kemudian hari, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, karna pemerintah daerah inhil sudah mengeluarkan perda sebagi payung hukum, dan semua pihak wajib untuk mentaati dan menjalakan aturan yang sudah mengikat sesuai dengan regulasi yang ada.”Tegas Pengacara Muda Terkenal Di Jambi ini.

BULENON TIM/EDITOR:OTE.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka TC MTQ Tahap l

Daerah

Konsolidasi di Bulan Ramadhan, Koalisi Perubahan di Tanjab Barat Siap Menangkan Anies Baswedan sebagai Presiden

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Ucapakan Selamat Hari Lahir Pancasila

Tanjab Barat

Sempat Kosong, Dinkes Tanjab Barat Terima Vaksin Dosis Kedua

Tanjab Barat

Sejarah Rumah Tua Sebagai Salah Satu Dapur Umum Logistik Para Pejuang Kemerdekaan di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Perhari RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Membutuhkan 50 Tabung Oksigen

Tanjab Barat

Tingkatkan Sinergitas dan Integritas Pemkab Tanjab Barat Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Pemprov Riau

Peristiwa

Warga Kelurahan Tungkal ll Ditemukan Meninggal di Dalam Parit