KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Kuasa hukum dari salah satu kandidat cakades Desa Kemuning Tua Kab Inhil akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tembilahan yang dilakukan oleh panitia pilkades pengawas kecamatan pilkades, dan kandidat kades desa kemuning tua yang tidak menjalankan proses pilkades sesuai dengan perda No. 7 tahun 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Berdasarkan aturan dan perda No.03 thn 2020 perubahan atas perda kab.inhil no.7 thn 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kab,inhil.”Ada banyak poin poin di dalam perda tersebut yang tidak di jalankan dan di tabrak oleh para pihak terkait,”salah satu poin nya adalah, di dalam pasal 42 ayat 1 huruf b, berbunyi, jelas di dalam perda tersebut foto copy / salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, dari bunyi pasal tersebut, jelas panitia dan pengawas tidak memahami dan tidak menjalankan perda ,”Ujar Rifky S SH MH,Yang Bernaung Di Rifkyseftino & Rekan.
Masih dengan pengacara,”Dikatakanya,,”Karena salah satu cakades yang sudah terdaftar pada kepanitiaan pilkades menggunakan ijazah yang tidak berasal dari pendidikan formal, bahkan cakades tersebut menggunakan ijazah pendidikan non formal yang diduga palsu dan saat ini terkait penggunaan ijazah pendidikan non formal yang di duga palsu tersebut telah di laporkan di polres inhil, dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta dengan gugatan yang akan kami layangkan ini.”Sebutnya lagi.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian demikian di kemudian hari, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, karna pemerintah daerah inhil sudah mengeluarkan perda sebagi payung hukum, dan semua pihak wajib untuk mentaati dan menjalakan aturan yang sudah mengikat sesuai dengan regulasi yang ada.”Tegas Pengacara Muda Terkenal Di Jambi ini.
BULENON TIM/EDITOR:OTE.