Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Tanjab Barat

Jumat, 17 September 2021 - 22:47 WIB

Kuasa Hukum Salah Satu Kandidat Cakades Desa Kemuning Tua Akan Daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke PN Inhil

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Kuasa hukum dari salah satu kandidat cakades Desa Kemuning Tua Kab Inhil akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tembilahan yang dilakukan oleh panitia pilkades pengawas kecamatan pilkades, dan kandidat kades desa kemuning tua yang tidak menjalankan proses pilkades sesuai dengan perda No. 7 tahun 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan aturan dan perda No.03 thn 2020 perubahan atas perda kab.inhil no.7 thn 2016 ttg pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kab,inhil.”Ada banyak poin poin di dalam perda tersebut yang tidak di jalankan dan di tabrak oleh para pihak terkait,”salah satu poin nya adalah, di dalam pasal 42 ayat 1 huruf b, berbunyi, jelas di dalam perda tersebut foto copy / salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, dari bunyi pasal tersebut, jelas panitia dan pengawas tidak memahami dan tidak menjalankan perda ,”Ujar Rifky S SH MH,Yang Bernaung Di Rifkyseftino & Rekan.

Baca Juga  Via Insan Pers,Bawaslu Tanjabbarat Sosialisaai Pengawasan Partisipatif

Masih dengan pengacara,”Dikatakanya,,”Karena salah satu cakades yang sudah terdaftar pada kepanitiaan pilkades menggunakan ijazah yang tidak berasal dari pendidikan formal, bahkan cakades tersebut menggunakan ijazah pendidikan non formal yang diduga palsu dan saat ini terkait penggunaan ijazah pendidikan non formal yang di duga palsu tersebut telah di laporkan di polres inhil, dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut serta dengan gugatan yang akan kami layangkan ini.”Sebutnya lagi.

Baca Juga  APBD-P 2020 Disahkan, Bupati Apresiasi DPRD Tanjab Barat

“Kami berharap tidak ada lagi kejadian demikian di kemudian hari, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, karna pemerintah daerah inhil sudah mengeluarkan perda sebagi payung hukum, dan semua pihak wajib untuk mentaati dan menjalakan aturan yang sudah mengikat sesuai dengan regulasi yang ada.”Tegas Pengacara Muda Terkenal Di Jambi ini.

BULENON TIM/EDITOR:OTE.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hadapi Kemarau, Kapolres Tanjab Barat Gelar Survey dan Zonasi Lahan Semi Gambut

Tanjab Barat

Hasil test Bea Siswa PEM AKA MIGAS Disorot Hasby Dari Komisi I

Tanjab Barat

Launching Ekowisata Sukoharjo, Bupati Jelajah Kampung Kopi Liberika

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gencar Lakukan Patroli Cyber Selama Pilkada, Terbukti Bisa Dipidana

Tanjab Barat

Aneh,Minyak Naik,Tabung Gas lPG 3 Kg Pun Harus Antri

Tanjab Barat

Pengurus dan Ketua DPC Partai Demokrat Jamal Dermawan Serta Wildawati Turun Kejalan Berbagi Takjil Buka Puasa

Tanjab Barat

Tiga Mega Proyek 2021 Milik Pemkab di Nol Kan Dewan

Tanjab Barat

Atasi Kemacetan,Jalan Pahlawan Menuju Simpang Andalas Diberlakukan Satu Arah

You cannot copy content of this page