Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Inovasi Percepatan Penanganan Stunting SMA Negeri 1 Tanjab Barat Gelar Kegiatan Smansa Expo 5 Tahun 2023 Buka Acara Smansa Expo 5 di SMA Negeri 1 Tanjab Barat, Gubernur Jambi Berikan Bantuan Program Dumisake Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Home / Daerah

Kamis, 6 Agustus 2020 - 20:48 WIB

Lagi-lagi Kejari Pelelawan Melalui Kasi Pidsus Selamatkan Uang Negara

Kamis- 6 Agustus 2020

PELELAWAN – Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, S. H.,M.H kembali berhasil selamatkan uang Negara atas penanganan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pelalawan sudah pernah mengekspos tentang hal ini, dimana beberapa waktu lalu dari total Uang Pengganti atas tindakan korupsi itu, yakni berhasil diselamatkan sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Kali ini kejaksaan Negeri Pelalawan melalui tim Jaksa eksekutor dari pidsus Kejari Pelalawan yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Andre Antonius melalui proses panjang hingga putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya kembali menyelamatkan uang Negara sebesar Rp.350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).

,”Dari total Uang Pengganti atas kasus ini kami menghitung totalnya sebesar Rp.926.687.600, kemarin telah disetor sebesar Rp.500.000.000, hari ini kembali disetorkan sebesar Rp.350.000.000, sehingga Uang Pengganti dari tindak pidana korupsi ini telah kami selamatkan sebesar Rp. 850.000.000 (Depalan Ratus Lima puluh juta rupiah), ” Kata Andre.

Baca Juga  Camat Bandar Petalangan Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Ditambahkan Andre, bahwa kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp.76.687.600 yang belum disetor tersebut akan terus dilakukan pengejaran oleh pihaknya hingga keseluruhan Uang pengganti atas tindak pidana korupsi dapat diselamatkan untuk Negara.

,”Dan kami tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi akan terpulihkan keseluruhannya,”lanjut Andre.

Dalam rangka Penyelamatan atau Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bendahara, langsung melakukan penyetoran ke Kas Negara via BRI Pangkalan Kerinci. Diketahui dalam melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, kali ini diterima melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) setelah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Kriminal Polsek Bunut Laksanakan (KRYD).

Sehingga total Pemulihan Uang Negara yang berhasil diselamatkan dari proses penindakan hukum atas terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp.850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian, ansuran pertama pada hari rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,(Lima Ratus Juta Rupiah), angsuran kedua pada hari ini, Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

,”Jadi dari Uang Pengganti yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 926.687.600,- masih hanya tersisa yang harus dibayarkan sebesar Rp.76.687.600,- (Tujuh Puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah),” Ujarnya.

Sumber : Kasipidsus Kejari Pelalawan

Penulis/Editor: Azwa/Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan Lepas 3 Bus Sporter Berseragam Dukung Merangin FC Laga Final Gubernur Cup

Tanjab Barat

Warga Dusun Mudo Geger Atas Penemuan Mayat Gantung Diri

Meraingin

Wabup Salurkan Bantuan Baznas dan Bank 9 Jambi Merangin Ke Masjid Saat Safari Ramadhan

Tanjab Barat

Peringati Hari Pahlawan,Jetua DPRD Tanjabbarat Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Yudha Satria Pengabuan

Tanjab Barat

Penjualan Bendera Merah Putih Merosot, Pedagang Mengeluh

Tanjab Barat

APBD-P 2020 Disahkan, Bupati Apresiasi DPRD Tanjab Barat

Meraingin

H. Al Haris Tidak Melepaskan Tanggungjawanya dalam Bertugas, Meski Hari Ini Putusan MK

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Layak Pimpin Partai Demokrat Kabupaten Tanjabbarat