Bupati Tanjabbar Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023 Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani Hadiri Pembukaan Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah Tingkatkan Kompetensi SDM APIP,Ini Kata Bupati Anwar Sadat Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek

Home / Meraingin

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:40 WIB

Lurah Dusun Bangko Akan Tertibkan PKL Kawasan Tugu Pedang  Dalam Rangka Adipura

BANGKO – BULENONNEWS.COM. Lurah baru Kelurahan Dusun Bangko Dinda Fransisca tahap demi tahap mulai melaksanakan pekerjaan penting dalam kawasan Kelurahan Dusun Bangko.

Bukan hanya pekerjaan di birokrasi yang dipimpinnya saja, namun urusan kemasyarakatan hingga ke penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) juga digeluti nya.

Hari ini, Senin (29/8/22), orang nomor Satu di Kelurahan Dusun Bangko itu, telah Mengeluarkan surat  himbau penertiban PKL dengan Nomor : 660/115/LDBKO/2022 Perhihal Himbauan kepada PKL di lokasi Tugu pedang dan sekitarnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Dinda Fransisca Lurah Dusun Bangko, saat diwawancarai media ini, mengatakan himbauan dan penertiban PKL seputaran tugu pedang ini merupakan sebuah tanggungjawab Pihak Kelurahan Dusun Bangko, serta menindaklanjuti surat Bupati Merangin.

Baca Juga  Dinda Lurah Baru Dusun Bangko, Ajak Masyarakat Bahu membahu Jelang Adipura

” Jadi bedasarkan Surat instruksi dan himbauan Bupati Merangin perihal Pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2022, nah sehubungan dengan hal tersebut, ditegaskan kepada PKL mulai tanggal 30 Agustus  sampai tanggal 01 September 2022 untuk tidak malakukan kegiatan usaha/dagang pada kawasan tugu pedang dan tidak berjualan di bahu jalan Lintas” tegas, Lurah

Masih bersama Lurah Perempuan ini, Masyarakat diminta untuk membiasakan buang sampah pada tempat yang tentukan.

” Buanglah samapah ke dalam TPS, buang lah Air Limbah rumah tangga ke tempat Pembuangan Air Limbah (PAL) apa lagi di buang ke bantaran sungai itu tidak dibenarkan,” katanya, lagi.

Baca Juga  Paripurna DPRD, Pemkab Merangin Jawab Pandangan Umum 9 Fraksi Dewan

Selanjutnya kata Lurah ini, Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor 02 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.

” Kita minta masyarakat lebih tertibl ah, karena jika melanggar akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Sepuluh juta Rupiah loh,” Lanjutnya.

Lebih lanjut Dinda mengajak masyarakat, ” Mari Peduli akan lingkungan, tidak pandang siapa kita, dari mana kita karena PKL di lokasi itu bermacam-macam Etnis, yang penting jaga ketertiban jaga kebersihan. Apa lagi kita akan menghadapi penilaian Adipura,” tutup Lurah mengakhiri.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Mantan Sekda Merangin Tutup Usia, Ini Pesan Terakhirnya.

Meraingin

H Izhar Majid Dewan Provinsi Jambi Tampung Aspirasi Masyarakat Dusun Bangko Dalam Resesnya

Meraingin

Wakili Gubernur Jambi, H Mukti Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Mahabbatein Bangko

Meraingin

Terpantau..Hari Ini 18 Eksavator Masih Beroperasi Dilokasi PETI Wilyah Tabir Ulu

Meraingin

Wabup: Perumda Air Minum Berperan Ganda, Merangin Gelar Workshop Manajemen dan SDM BUMD se Sumatera

Meraingin

Buru Capaian Vaksinasi, Kapolres Merangin Kumpulkan 7 Kades di Polsek Pamenang

Meraingin

Pansus Covid DPRD Terus Bekerja Mengawasi Refocusing, Senin OPD Dipanggil Lagi

Meraingin

Bupati Merangin Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Pasar Bawah Bangko