Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Meraingin

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:40 WIB

Lurah Dusun Bangko Akan Tertibkan PKL Kawasan Tugu Pedang  Dalam Rangka Adipura

BANGKO – BULENONNEWS.COM. Lurah baru Kelurahan Dusun Bangko Dinda Fransisca tahap demi tahap mulai melaksanakan pekerjaan penting dalam kawasan Kelurahan Dusun Bangko.

Bukan hanya pekerjaan di birokrasi yang dipimpinnya saja, namun urusan kemasyarakatan hingga ke penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) juga digeluti nya.

Hari ini, Senin (29/8/22), orang nomor Satu di Kelurahan Dusun Bangko itu, telah Mengeluarkan surat  himbau penertiban PKL dengan Nomor : 660/115/LDBKO/2022 Perhihal Himbauan kepada PKL di lokasi Tugu pedang dan sekitarnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Dinda Fransisca Lurah Dusun Bangko, saat diwawancarai media ini, mengatakan himbauan dan penertiban PKL seputaran tugu pedang ini merupakan sebuah tanggungjawab Pihak Kelurahan Dusun Bangko, serta menindaklanjuti surat Bupati Merangin.

Baca Juga  Susana Lebaran Polres Merangin Beri Bingkisan Kepada Petugas dan Pasien Covid-19 RSD Kol. Abundjani Bangko

” Jadi bedasarkan Surat instruksi dan himbauan Bupati Merangin perihal Pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2022, nah sehubungan dengan hal tersebut, ditegaskan kepada PKL mulai tanggal 30 Agustus  sampai tanggal 01 September 2022 untuk tidak malakukan kegiatan usaha/dagang pada kawasan tugu pedang dan tidak berjualan di bahu jalan Lintas” tegas, Lurah

Masih bersama Lurah Perempuan ini, Masyarakat diminta untuk membiasakan buang sampah pada tempat yang tentukan.

” Buanglah samapah ke dalam TPS, buang lah Air Limbah rumah tangga ke tempat Pembuangan Air Limbah (PAL) apa lagi di buang ke bantaran sungai itu tidak dibenarkan,” katanya, lagi.

Baca Juga  MoU Sekedar Formalitas, Hiburan Malam di Merangin Bergairah dan Marak

Selanjutnya kata Lurah ini, Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor 02 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.

” Kita minta masyarakat lebih tertibl ah, karena jika melanggar akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Sepuluh juta Rupiah loh,” Lanjutnya.

Lebih lanjut Dinda mengajak masyarakat, ” Mari Peduli akan lingkungan, tidak pandang siapa kita, dari mana kita karena PKL di lokasi itu bermacam-macam Etnis, yang penting jaga ketertiban jaga kebersihan. Apa lagi kita akan menghadapi penilaian Adipura,” tutup Lurah mengakhiri.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Siap-Siap OPD, Dipangggil Pansus Covid DPRD Tahap Dua

Meraingin

Dandim : Kodim 0420/Sarko Punya Andil Besar Sukseskan Vaksinasi Nasional

Meraingin

Puluhan Rumah Roboh dan Jebol Akibat Banjir Batang Masumai

Meraingin

Melalui Puasa Ramadhan, LPM Kel. Dusun Bangko Ajak Warga Waspadai Paham Radikalisme Terorisme

Meraingin

Waka Polres Merangin Lakukan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

Meraingin

Bonceng Pemain Liga, Merangin FC Optimis Juara 1 Gubenur Cup Prov. Jambi

Meraingin

Tak Ada Larangan Untuk Gelar Lomba Perayaan HUT RI Oleh Bupati, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Meraingin

Harimau Ganas, Dua Warga Merangin Tewas Dimangsa Satu Korban Luka Robek

You cannot copy content of this page