Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Meraingin

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:40 WIB

Lurah Dusun Bangko Akan Tertibkan PKL Kawasan Tugu Pedang  Dalam Rangka Adipura

BANGKO – BULENONNEWS.COM. Lurah baru Kelurahan Dusun Bangko Dinda Fransisca tahap demi tahap mulai melaksanakan pekerjaan penting dalam kawasan Kelurahan Dusun Bangko.

Bukan hanya pekerjaan di birokrasi yang dipimpinnya saja, namun urusan kemasyarakatan hingga ke penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) juga digeluti nya.

Hari ini, Senin (29/8/22), orang nomor Satu di Kelurahan Dusun Bangko itu, telah Mengeluarkan surat  himbau penertiban PKL dengan Nomor : 660/115/LDBKO/2022 Perhihal Himbauan kepada PKL di lokasi Tugu pedang dan sekitarnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Dinda Fransisca Lurah Dusun Bangko, saat diwawancarai media ini, mengatakan himbauan dan penertiban PKL seputaran tugu pedang ini merupakan sebuah tanggungjawab Pihak Kelurahan Dusun Bangko, serta menindaklanjuti surat Bupati Merangin.

Baca Juga  Pj Bupati Rapat Pengamanan Pemilu Bersama Forkopimda dan Terima Dukungan FKUB

” Jadi bedasarkan Surat instruksi dan himbauan Bupati Merangin perihal Pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2022, nah sehubungan dengan hal tersebut, ditegaskan kepada PKL mulai tanggal 30 Agustus  sampai tanggal 01 September 2022 untuk tidak malakukan kegiatan usaha/dagang pada kawasan tugu pedang dan tidak berjualan di bahu jalan Lintas” tegas, Lurah

Masih bersama Lurah Perempuan ini, Masyarakat diminta untuk membiasakan buang sampah pada tempat yang tentukan.

” Buanglah samapah ke dalam TPS, buang lah Air Limbah rumah tangga ke tempat Pembuangan Air Limbah (PAL) apa lagi di buang ke bantaran sungai itu tidak dibenarkan,” katanya, lagi.

Baca Juga  Nilwan Merasa Puas Dengan Aksi Gladiresik Pembukaan MTQ Ke 49 Kabupaten Merangin

Selanjutnya kata Lurah ini, Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor 02 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.

” Kita minta masyarakat lebih tertibl ah, karena jika melanggar akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Sepuluh juta Rupiah loh,” Lanjutnya.

Lebih lanjut Dinda mengajak masyarakat, ” Mari Peduli akan lingkungan, tidak pandang siapa kita, dari mana kita karena PKL di lokasi itu bermacam-macam Etnis, yang penting jaga ketertiban jaga kebersihan. Apa lagi kita akan menghadapi penilaian Adipura,” tutup Lurah mengakhiri.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

RSUD Kol. Abundjani Bangko Resmi Buka Layanan Poli Jantung dan Pembuluh Darah, Ini Jadwalnya

Meraingin

Al Haris Do’akan Dua Kapolres Ini Jadi Jenderal Saat Pisah Sambut Kapolres Merangin

Meraingin

HUT RI Ke 76, Mashuri: Sebanyak 251 Warga Binaan Dapat Remisi

Meraingin

Kapten Inf. M.Novri Yudha Wakili Dandim 0420/Sarko Pada Pengukuhan Pokdar Kamtibmas

Meraingin

Pj Bupati Kumpulkan Kepala OPD Terkait Pemantapan Perayaan HUT Merangin Ke 74

Meraingin

Ternyata Pertanyaan Wartawan Cilik Sangat Berkelas Bagi Kapolres Merangin

Meraingin

H. Mashuri: NU Adalah Filter Dalam Pengaruh Digitalisasi

Meraingin

Bupati Merangin Tandatangani Hasil Musrenbang Provinsi Jambi 2023

You cannot copy content of this page