Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:40 WIB

Lurah Dusun Bangko Akan Tertibkan PKL Kawasan Tugu Pedang  Dalam Rangka Adipura

BANGKO – BULENONNEWS.COM. Lurah baru Kelurahan Dusun Bangko Dinda Fransisca tahap demi tahap mulai melaksanakan pekerjaan penting dalam kawasan Kelurahan Dusun Bangko.

Bukan hanya pekerjaan di birokrasi yang dipimpinnya saja, namun urusan kemasyarakatan hingga ke penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) juga digeluti nya.

Hari ini, Senin (29/8/22), orang nomor Satu di Kelurahan Dusun Bangko itu, telah Mengeluarkan surat  himbau penertiban PKL dengan Nomor : 660/115/LDBKO/2022 Perhihal Himbauan kepada PKL di lokasi Tugu pedang dan sekitarnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Dinda Fransisca Lurah Dusun Bangko, saat diwawancarai media ini, mengatakan himbauan dan penertiban PKL seputaran tugu pedang ini merupakan sebuah tanggungjawab Pihak Kelurahan Dusun Bangko, serta menindaklanjuti surat Bupati Merangin.

Baca Juga  Bupati Merangin Kembali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Tabir

” Jadi bedasarkan Surat instruksi dan himbauan Bupati Merangin perihal Pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2022, nah sehubungan dengan hal tersebut, ditegaskan kepada PKL mulai tanggal 30 Agustus  sampai tanggal 01 September 2022 untuk tidak malakukan kegiatan usaha/dagang pada kawasan tugu pedang dan tidak berjualan di bahu jalan Lintas” tegas, Lurah

Masih bersama Lurah Perempuan ini, Masyarakat diminta untuk membiasakan buang sampah pada tempat yang tentukan.

” Buanglah samapah ke dalam TPS, buang lah Air Limbah rumah tangga ke tempat Pembuangan Air Limbah (PAL) apa lagi di buang ke bantaran sungai itu tidak dibenarkan,” katanya, lagi.

Baca Juga  Bupati Buka Acara Sunat Massal Yang Diselenggarakan Baznas Kabupaten Merangin

Selanjutnya kata Lurah ini, Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor 02 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.

” Kita minta masyarakat lebih tertibl ah, karena jika melanggar akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Sepuluh juta Rupiah loh,” Lanjutnya.

Lebih lanjut Dinda mengajak masyarakat, ” Mari Peduli akan lingkungan, tidak pandang siapa kita, dari mana kita karena PKL di lokasi itu bermacam-macam Etnis, yang penting jaga ketertiban jaga kebersihan. Apa lagi kita akan menghadapi penilaian Adipura,” tutup Lurah mengakhiri.

Reporter : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

H. Mashuri : Gedung Kajari Nyaman Untuk Lansia

Meraingin

PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Desa Tanjung Benuang Dibubarkan Petugas

Meraingin

Piala Gubernur Cup 2023, Tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin

DPRD

Terima Keluhan Masyarakat Batang Masumai, Dewan Merangin Naik Pitam !!

Meraingin

Bupati Dorong RSD Kol. Abundjani Bangko Jadi Sentral Operasi Bibir Sumbing Sumatra Bagian Tengah

Meraingin

Sunting GadisTurki, Mutawally di Antar Ketua DPD NasDem dan Keluarga Bantang Masumai

Meraingin

Jelang Penilaian Adipura di Kabupaten Merangin, Sampah Berserakan Tak Ditangani Dengan Baik

Meraingin

Kausari Apresiasi Produksi Oksigen RSD Kolonel Abundjani Segera Launching

You cannot copy content of this page