BANGKO – BULENONNEWS.COM. Lurah baru Kelurahan Dusun Bangko Dinda Fransisca tahap demi tahap mulai melaksanakan pekerjaan penting dalam kawasan Kelurahan Dusun Bangko.
Bukan hanya pekerjaan di birokrasi yang dipimpinnya saja, namun urusan kemasyarakatan hingga ke penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) juga digeluti nya.
Hari ini, Senin (29/8/22), orang nomor Satu di Kelurahan Dusun Bangko itu, telah Mengeluarkan surat himbau penertiban PKL dengan Nomor : 660/115/LDBKO/2022 Perhihal Himbauan kepada PKL di lokasi Tugu pedang dan sekitarnya di Kelurahan Dusun Bangko.
Dinda Fransisca Lurah Dusun Bangko, saat diwawancarai media ini, mengatakan himbauan dan penertiban PKL seputaran tugu pedang ini merupakan sebuah tanggungjawab Pihak Kelurahan Dusun Bangko, serta menindaklanjuti surat Bupati Merangin.
” Jadi bedasarkan Surat instruksi dan himbauan Bupati Merangin perihal Pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2022, nah sehubungan dengan hal tersebut, ditegaskan kepada PKL mulai tanggal 30 Agustus sampai tanggal 01 September 2022 untuk tidak malakukan kegiatan usaha/dagang pada kawasan tugu pedang dan tidak berjualan di bahu jalan Lintas” tegas, Lurah
Masih bersama Lurah Perempuan ini, Masyarakat diminta untuk membiasakan buang sampah pada tempat yang tentukan.
” Buanglah samapah ke dalam TPS, buang lah Air Limbah rumah tangga ke tempat Pembuangan Air Limbah (PAL) apa lagi di buang ke bantaran sungai itu tidak dibenarkan,” katanya, lagi.
Selanjutnya kata Lurah ini, Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor 02 tahun 2014 pasal 47 ayat 2.
” Kita minta masyarakat lebih tertibl ah, karena jika melanggar akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Sepuluh juta Rupiah loh,” Lanjutnya.
Lebih lanjut Dinda mengajak masyarakat, ” Mari Peduli akan lingkungan, tidak pandang siapa kita, dari mana kita karena PKL di lokasi itu bermacam-macam Etnis, yang penting jaga ketertiban jaga kebersihan. Apa lagi kita akan menghadapi penilaian Adipura,” tutup Lurah mengakhiri.
Reporter : Ote.