BANGKO-BULENONNEWS.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan dua tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Rabu (07/09/2022).
Tersangka yang ditahan Kejari Merangin yakni BS mantan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko dan PY rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Bangko.
Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.
“Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan PY,” ungkap Kejari Merangin.
Kajari menjelaskan alasan dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar 94 juta dari tersangka BM,” sebut kejari.
BS dan F ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Merangin. Tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin uuntuk dibawa ditahan di Polres Merangin.
“Kenapa di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar 648. 965.614.00 Rupiah.
“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi,” katanya.
BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian F selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut, dan kerjanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Merangin 23 Mei 2022.
Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak. Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
Untuk diketahui BS merupakan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko 2014-2021. Sedangkan F yakni merupakan rekanan atah pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Reporter : Ote