KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS

Home / Meraingin

Rabu, 7 September 2022 - 19:02 WIB

Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Ditahan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan dua tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Rabu (07/09/2022).

Tersangka yang ditahan Kejari Merangin yakni BS mantan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko dan PY rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Bangko.

Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.

“Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan PY,” ungkap Kejari Merangin.

Kajari menjelaskan alasan dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.

Baca Juga  Ketua DPRD Hadiri MTQ Ke 49 Tingkat Kabupaten Merangin

“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar sekitar 94 juta dari tersangka BM,” sebut kejari.

BS dan F ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Merangin. Tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin uuntuk dibawa ditahan di Polres Merangin.

“Kenapa di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar 648. 965.614.00 Rupiah.

“Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga  Sebanyak 34 Pedagang Kantin PKK Direlokasi

BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian F selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut, dan kerjanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Merangin 23 Mei 2022.

Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak. Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

Untuk diketahui BS merupakan direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko 2014-2021. Sedangkan F yakni merupakan rekanan atah pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bupati Merangin Buka Rakor Tenaga Profesional Pendamping Desa

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Meraingin

Al Haris: Dukungan PAN Sudah Mantap, Insha Allah Rekomendasi Keluar Minggu Ini

Meraingin

Jadikan RTH, Bupati Merangin Tanam Pohon di Lokasi Tugu Adipura

Meraingin

Pj Bupati Merangin Hadiri Acara Sosialisasi Gemarkan di Desa Simpang Parit

Meraingin

Study Banding Budidaya Maggot, Bupati Merangin Sambut Kunjungan Wabup Kerinci

Meraingin

Hari Ini, Ribuan Pelajar Ikut Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Ke 73 Kabupaten Merangin

Meraingin

Dusun Bangko Sebagai Percontohan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Merangin

You cannot copy content of this page