ANGKO-BULENONNEWS.COM. Rapat Forum Komunikasi Publik Rancangan RPD Tahun 2024-2026 dan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Merangin Tahun 2024.
Forum, Konsultasi Publik ini didasari pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014, tentang sistem rencana pembangunan Nasional. Dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Selain itu Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pengendalian evaluasi pembangunan daerah, tata cara Evaluasi rancangan peraturan daerah, tentang RPJPD,RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
Termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah yang akan berakhir masa jabatan tahun 2023 dan daerah otonomi baru.
” Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan saran penyempurnaan dari perangkat Daerah Kabupaten Merangin dan pemangku kepentingan terhadap rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026, sehingga perencanaan yang disusun dapat mengakomodir masukan dari Stack Holder pembangunan Kabupaten Merangin,” Jelas Wabup.
Bukan hanya itu kata Wabup, perencanaan pembangunan tahun 2024 diharapkan mempedomani arah kebijakan pembangunan daerah, dan alam rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Merangin tahun 2024-2026 tersebut harus memprioritaskan pembangunan pemerintah provisi dan Nasional.
” Terkait penyusunan rancangan renja ini, diharapkan semua kepala OPD tetap mempedomani skalaw prioritas masing-masing OPD dalam upaya pencapaian target pembangunan Kabupaten Merangin,” Harapnya.
Hadir dalam Forum Komunikasi publik tersebut, Sekda Pemkab Merangin Fajarman, Para pejabat tinggi pratama, camat, kades, lurah, Tokoh adat, tokoh agama LSM dan lainnya.
Reporter : Ote