Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Home / Meraingin

Senin, 11 Desember 2023 - 11:43 WIB

Pj Bupati Merangin Buka Orientasi (PPPK) Kabupaten Merangin Tahun 2023

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin, Penjabat Bupati Merangin membuka secara resmi orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (11/12)

Adapun jumlah PPPK yang mengikuti orientasi tersebut sebanyak 80 orang yang terdiri dari dari Angkatan Pertama dan Kedua tahun 2023, dan selebihnya akan mengikuti orientasi pada tahun 2024.

Pembukaan orientasi PPPK itu dihadiri Asisten I Setda Merangin III Isnani, Kaban BKBSDM Merangin Ferdi Firdaus, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab Merangin Abdul Gani.

Pj Bupati Merangin H Mukti dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan Lembaga Administrasi Nomor 15 tahun 2020, tentang pelaksanaan pengembangan kapasitas kompetensi PPPK, maka setiap instansi pemerintah yang memiliki PPPK yang baru diangkat, wajin melaksanakan Orientasi yang bertujuan untuk pengenalan tugas dan fungsi serta mengenal etika instansi pemerintah.

Baca Juga  Terbuka Buat Eksternal dan Kader, NasDem Merangin Resmi Menerima Pendaftaran Cakada

” Orientasi ini untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan serta etika kepribadian pengetahuan dasar terhadap penyelenggara organisasi pemerintah,”ujar Pj Bupati itu.

Selanjutnya H Mukti menerangkan tujuan utama orientasi PPPK adalah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan menanam kan sikap prilaku PPPK dalam menumbuhkan nilai-nilai ASN yang berakhlaq dalam pelayanan.

” PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian, meskipun ASN memiliki hak manejemen dan proses yang berbeda yang memiliki NIP, sementara memiliki nomor induk PPPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Baca Juga  Festival Tradisi 'Ompek Ganjie Limo Gonok' Meriahkan HUT Ke 15 Tabir Barat

Dijelaskan Pj Bupati, masa kerja ASN hingga pensiun berusia 58 tahun sampai 60 Tahun.

” Sementara PPPK, sesuai perjanjian hubungan kerja yang disepakati minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan nilai kinerja,” ungkap Pj Bupati.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menegaskan kepada PKKK dan ASN untuk netral dalam pemilu dan pemilukada pada tahun 2024 yang akan datang. (Red).

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Tindak Lanjut Rakor Satgas Covid-19 Merangin Tentang PPKM, Akan Lahir SE Baru

Meraingin

H Mashuri Tak ‘Kan Tebang Pilih Dalam Uji Kopetensi 30 Pejabat Eselon ll

Meraingin

Tim Evaluator UGG Merangin Landing di Soekarno Hatta

Meraingin

Wabup Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Merangin

Meraingin

Zainuri Himbau Kader Hanura Merangin Wajib Dukung Fachrori Umar-Syafril Nursal

Meraingin

M. Sayuti : Jika Kasat Pol PP Tidak Diberhentikan, Saya Akan Berhenti Jadi Asisten I Merangin

Meraingin

Dalam Peringatan 1 Muharram di Masjid Jami’ Dusun Bangko “Mari Tingkat Iman dan Ibadah”.

Meraingin

Komisi I DPRD Merangin Warning 2 Hal, Jelang Pilkades Dilaksanakan