Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah Operasi Keselamatan siginjai 2025, Kapolres Tanjab Barat Berharap Personil Mengedepankan Tindakan Simpatik,Persuasif dan Humanis Reses di Sungai Dualap, Anggota DPRD Dedi Hadi Tampung Usulan Masyarakat Normalisasi Sungai dan Parit

Home / Meraingin

Senin, 11 Desember 2023 - 11:43 WIB

Pj Bupati Merangin Buka Orientasi (PPPK) Kabupaten Merangin Tahun 2023

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin, Penjabat Bupati Merangin membuka secara resmi orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (11/12)

Adapun jumlah PPPK yang mengikuti orientasi tersebut sebanyak 80 orang yang terdiri dari dari Angkatan Pertama dan Kedua tahun 2023, dan selebihnya akan mengikuti orientasi pada tahun 2024.

Pembukaan orientasi PPPK itu dihadiri Asisten I Setda Merangin III Isnani, Kaban BKBSDM Merangin Ferdi Firdaus, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab Merangin Abdul Gani.

Pj Bupati Merangin H Mukti dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan Lembaga Administrasi Nomor 15 tahun 2020, tentang pelaksanaan pengembangan kapasitas kompetensi PPPK, maka setiap instansi pemerintah yang memiliki PPPK yang baru diangkat, wajin melaksanakan Orientasi yang bertujuan untuk pengenalan tugas dan fungsi serta mengenal etika instansi pemerintah.

Baca Juga  Momen Bahagia Pj Bupati Merangin Kunjungi dan Santuni Anak Dhuafa

” Orientasi ini untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan serta etika kepribadian pengetahuan dasar terhadap penyelenggara organisasi pemerintah,”ujar Pj Bupati itu.

Selanjutnya H Mukti menerangkan tujuan utama orientasi PPPK adalah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan menanam kan sikap prilaku PPPK dalam menumbuhkan nilai-nilai ASN yang berakhlaq dalam pelayanan.

” PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian, meskipun ASN memiliki hak manejemen dan proses yang berbeda yang memiliki NIP, sementara memiliki nomor induk PPPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Merangin Gelar Review dan Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

Dijelaskan Pj Bupati, masa kerja ASN hingga pensiun berusia 58 tahun sampai 60 Tahun.

” Sementara PPPK, sesuai perjanjian hubungan kerja yang disepakati minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan nilai kinerja,” ungkap Pj Bupati.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menegaskan kepada PKKK dan ASN untuk netral dalam pemilu dan pemilukada pada tahun 2024 yang akan datang. (Red).

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Subadri Perjuangkan Turap Pengaman Tebing Sungai Pasca Banjir Ke DPUPR

Meraingin

Peringatan Hari IBI, Juniarti Nilwan Lepas Keberangkatan Latihan Penyandang Disabilitas

Meraingin

Progres Pembangunan Mushola Ikhwanul Muslimin Dusun Nangko Kian Pesat

Meraingin

Dua Kepala OPD Merangin Ikuti Diklat PIM II di Bali

Meraingin

Bupati Merangin Safari Ramadhan 1444 H ke Sungai Manau

Meraingin

Sikumbang WaterPark Hiasi Kemerdkaan RI Ke 75 Dengan Kegiatan Fetival Lagu Dangdut

Meraingin

Nilwan Bangga MTQ Kecamatan Pamenang Semarak Melebihi Tingkat Kabupaten

Meraingin

Dengarkan Pidato Kenegaraan, Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Merangin