Babak Baru “Lelang Jabatan” Tanjab Barat: 21 Nama Berebut 5 Kursi Kadis, Camat Dominasi Dinas Ketapang Dukung Asta Cita di Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie: Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Output Utama Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 September 2023 - 18:41 WIB

Pengesahan Ranperda Batal Akibat Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir Rapat Paripurna Jamal : Menyayangkan Batalnya Pengesahan Ranperda

KUALA TUNGKAL – BULENONNEWS. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) batal disahkan menjadi Perda.

Seharusnya, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar, Rabu (27/9/2023).

 

Namun ranperda tersebut batal disahkan karena Bupati Tanjabbar Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan, tidak hadir saat paripurna dilaksanakan.

Saat paripurna kemarin, pihak Pemkab hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.

Menurut informasi, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit.

Baca Juga  Hingga Saat Ini Kasus Pamsimas Teluk Kulbi Belum Juga Selesai

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan tidak bisa hadir di paripurna karena harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi mengatakan, secara aturan Sekda tidak bisa memaraf persetujuan bersama sebuah Perda.

“Yang kita ketahui saudara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak memaraf persetujuan bersama karena Sekda hanya seorang pembantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan,” kata Jamal, Kamis (28/9).

 

Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10). Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar ranperda bisa disahkan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Salah Satu Kandidat Cakades Desa Kemuning Tua Akan Daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ke PN Inhil

 

“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan ranperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan rapat yang dilakukan hari ini sangat penting dan tidak boleh diwakilkan karena memuang persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Kalau nota pengantar boleh saja diwakilkan Sekda, tapi ketika berbicara persetujuan bersama ada aturan lagi yang mengharuskan Bupati yang menandatangani itu jika memang diwakilkan oleh Wakil Bupati hanya bisa memaraf persetujuan bersama dan tetap Bupati yang menanda tanganin ,” tandasnya. (HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Empat PJU Polres Tanjab Barat Berganti

Tanjab Barat

Lapas Kualatungkal Temukan Dugaan Kristal Sabu-Sabu Di Got Saluran Pembuagan Air

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Ingatkan ASN dan Honorer Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Tanjab Barat

Prodi HTN STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Sosialisasi ke Madrasah Far’ussa’addah Arabiyah

Pemerintahan

Entry Meeting Dengan KPK, Bupati Minta Inspektorat Himbau Lengkapi Dokumen Untuk Keperluan Pemeriksaan

Tanjab Barat

Diawali Pembangunan Pasar Kuwatik Oleh Bupati Sugeng, Sampai Ke Usman dan Safrial, Bangunan Tak Pernah Di Perbaiki

Tanjab Barat

Koordinasi Pelaksanaan SSDN, Lemhanas RI Temui Bupati

You cannot copy content of this page