Sedang Diperjuangkan, Ratusan Honorer DPRD Tanjab Barat Gelar Doa’ Bersama  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Laksanakan Tanam Jagung Anggota DPRD Tanjab Barat Buka Turnamen Voli Desa Adi Purwa Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat.

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 September 2023 - 18:41 WIB

Pengesahan Ranperda Batal Akibat Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir Rapat Paripurna Jamal : Menyayangkan Batalnya Pengesahan Ranperda

KUALA TUNGKAL – BULENONNEWS. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) batal disahkan menjadi Perda.

Seharusnya, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar, Rabu (27/9/2023).

 

Namun ranperda tersebut batal disahkan karena Bupati Tanjabbar Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan, tidak hadir saat paripurna dilaksanakan.

Saat paripurna kemarin, pihak Pemkab hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.

Menurut informasi, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit.

Baca Juga  Satu Rumah Milik Warga Musnah Terbakar

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan tidak bisa hadir di paripurna karena harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi mengatakan, secara aturan Sekda tidak bisa memaraf persetujuan bersama sebuah Perda.

“Yang kita ketahui saudara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak memaraf persetujuan bersama karena Sekda hanya seorang pembantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan,” kata Jamal, Kamis (28/9).

 

Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10). Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar ranperda bisa disahkan.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengarahan Mendagri Terkait Pengendalian Covid-19

 

“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan ranperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan rapat yang dilakukan hari ini sangat penting dan tidak boleh diwakilkan karena memuang persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Kalau nota pengantar boleh saja diwakilkan Sekda, tapi ketika berbicara persetujuan bersama ada aturan lagi yang mengharuskan Bupati yang menandatangani itu jika memang diwakilkan oleh Wakil Bupati hanya bisa memaraf persetujuan bersama dan tetap Bupati yang menanda tanganin ,” tandasnya. (HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Penuhi Kebutuhan Masyarakat,Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Buka Pasar Murah

Tanjab Barat

Satu Lagi Proyek TMMD Dibangun Tim Satgas

Tanjab Barat

Puluhan Warga Dalam Kota Kualatungkal Hormat Bendera dan Push Up Terjaring Yustisi

Tanjab Barat

SMA n 1Tanjabbarat Siap Laksanakan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka 2021

Tanjab Barat

Bangunan Pasar Rakyat Dana Miliaran Rupiah Tidak Kunjung di Fungsikan

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beri Bantuan Vitamin Pada Petugas Medis Terpapar Covid-19

Tanjab Barat

Dewan Soroti Bangunan Pasar Yang Tidak Difungsikan

Tanjab Barat

Bupati Ingatkan Pejabat Tunjukan Kinerja, Sekda: Kita Butuh Yang Kerja