Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 September 2023 - 18:41 WIB

Pengesahan Ranperda Batal Akibat Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir Rapat Paripurna Jamal : Menyayangkan Batalnya Pengesahan Ranperda

KUALA TUNGKAL – BULENONNEWS. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) batal disahkan menjadi Perda.

Seharusnya, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar, Rabu (27/9/2023).

 

Namun ranperda tersebut batal disahkan karena Bupati Tanjabbar Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan, tidak hadir saat paripurna dilaksanakan.

Saat paripurna kemarin, pihak Pemkab hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.

Menurut informasi, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit.

Baca Juga  Inspektorat Akan Tambah Auditor Pengawas 114 Desa di Tanjab Barat

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan tidak bisa hadir di paripurna karena harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi mengatakan, secara aturan Sekda tidak bisa memaraf persetujuan bersama sebuah Perda.

“Yang kita ketahui saudara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak memaraf persetujuan bersama karena Sekda hanya seorang pembantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan,” kata Jamal, Kamis (28/9).

 

Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10). Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar ranperda bisa disahkan.

Baca Juga  Dibalik Safari Jum'at Anwar Sadat

 

“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan ranperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan rapat yang dilakukan hari ini sangat penting dan tidak boleh diwakilkan karena memuang persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Kalau nota pengantar boleh saja diwakilkan Sekda, tapi ketika berbicara persetujuan bersama ada aturan lagi yang mengharuskan Bupati yang menandatangani itu jika memang diwakilkan oleh Wakil Bupati hanya bisa memaraf persetujuan bersama dan tetap Bupati yang menanda tanganin ,” tandasnya. (HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Penutupan Tempat Wisata di Tanjab Barat Hingga Dua Minggu Kedepan.

Tanjab Barat

Pembangunan Depot Air Di Desa Merlung Kecamtan Merlung Disegel PJ Kades,Warga Minta Pihak Kejaksaan Dengan Polisi Untuk Mengusut

Tanjab Barat

Ini Modus Guru Tenaga Honor Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMA Di Betara

Tanjab Barat

Stok Kosong, Dinkes Ajukan 3000 Vaksin Untuk Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Safrial Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Tentang APBD Perubahan

Tanjab Barat

Tahun 2021 Dinkes Tanjab Barat Mencatat Kasus DBD Menurun

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Salurkan Bansos Bantuan Polda Jambi Pada Masyarakat

Tanjab Barat

Kapolres Tanjabbarat Pantau Pelaksanaan Vaksin 1-2 dan 3 Di

You cannot copy content of this page