Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 September 2023 - 18:41 WIB

Pengesahan Ranperda Batal Akibat Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir Rapat Paripurna Jamal : Menyayangkan Batalnya Pengesahan Ranperda

KUALA TUNGKAL – BULENONNEWS. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) batal disahkan menjadi Perda.

Seharusnya, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar, Rabu (27/9/2023).

 

Namun ranperda tersebut batal disahkan karena Bupati Tanjabbar Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan, tidak hadir saat paripurna dilaksanakan.

Saat paripurna kemarin, pihak Pemkab hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.

Menurut informasi, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit.

Baca Juga  Komisi III DPRD Tanjab Barat Akan Segera Layangkan Surat Pemberhentian Pekerjaan PT PWS Sementara

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan tidak bisa hadir di paripurna karena harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie saat dikonfirmasi mengatakan, secara aturan Sekda tidak bisa memaraf persetujuan bersama sebuah Perda.

“Yang kita ketahui saudara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak memaraf persetujuan bersama karena Sekda hanya seorang pembantu Bupati dalam menjalankan pemerintahan,” kata Jamal, Kamis (28/9).

 

Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10). Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar ranperda bisa disahkan.

Baca Juga  Satu Lagi Proyek TMMD Dibangun Tim Satgas

 

“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan ranperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan rapat yang dilakukan hari ini sangat penting dan tidak boleh diwakilkan karena memuang persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Kalau nota pengantar boleh saja diwakilkan Sekda, tapi ketika berbicara persetujuan bersama ada aturan lagi yang mengharuskan Bupati yang menandatangani itu jika memang diwakilkan oleh Wakil Bupati hanya bisa memaraf persetujuan bersama dan tetap Bupati yang menanda tanganin ,” tandasnya. (HSB)

EDITOR MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tuntutan Masyarakat Belum Terpenuhi, Pihak Balai Minta Waktu Untuk Cari Solusi

Tanjab Barat

Ciptakan Pemilukada Sejuk Aman dan Sehat, Ratusan Nelayan Ikut Sosialisasi

Tanjab Barat

Angka Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal Menurun,Pelayanan Tetap oftimal

Tanjab Barat

TMMD Ke – 113 Lakukan Kegiatan Pembangun MCK Di Desa Intan Jaya

DPRD

Isu Pembelian Mobil Baru Bupati Tanjabbar Berkembang, Ketua Komisi II DPRD: Itu Hoax Tidak Benar !

Tanjab Barat

Rapbd BerubahBupati Safrial Pilih Work Out Dari Sidang Paripurna Tanjabbarat

Tanjab Barat

Tiga Mega Proyek 2021 Milik Pemkab di Nol Kan Dewan

Tanjab Barat

WFC Kuala Tungkal Dibuka Kembali