Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis Derita Penyakit Kulit, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah

Home / Meraingin

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:47 WIB

Pol PP Merangin Akan Angkut Gerobak dan Lapak PKL Yang Tidak Taat Aturan

BANGKO-BULENONnews.com. Pasca penertiban lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dipasar bawah tepatnya di area depan Masjid Raya kota Bangko Merangin Jambi beberapa waktu lalu, kembali Plt Kasat Pol PP menegaskan kepada Pemilik lapak serta gerobak pedagang untuk dapat dibersih dan disingkirkan bila susah pagi hari.

Dikatakan Plt Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Shobraini saat dibincangi Senin (12/10), Pada dasarnya pemerintah Kabupaten Merangin tidak melarang Pedagang Kaki Lima untuk membuka usaha atau mencari makan pada titik yang telah ditentuakan, namun patuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  254 Napi Lapas Bangko Medapat Remisi HUT RI Ke-75

” Kita sangat mendukung jika masyarakat untuk membuka usahanya, namun taati peraturan yang sudah dibuat Pemerintah, dan tolong jaga keindahan kota kita, jaga tetertiban umum dan jaga lingkungan sekitar, kan sudah ditentukan jualan mulai jam 15.00 sampai pagi menjelang subuh, habis itu lapak dan gerobak diberaihkan dari lokasi,”kata Plt Kasat Shobraini.

Dilanjutkannya lagi,” Kemarin sudah kita tertibkan, tp hari ini mulai lagi berserakan sampai siang, kan menantang aturan namanya itu, dan bila mereka seenak dan semaunya saja, jangan salahkan kami, nanti lapak dan gerobaknya kami angkut,” tegas Plt Kasat itu lagi.

Baca Juga  DPRD Dorong Pemerintah Untuk Menutup Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Merangin

Sambungnya lagi,” Jadi saya menghimbau kepada masyarakat Merangin Khususnya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang pelataran Depan Masjid Raya Pasar Bawah tersebut, untuk selalu sadar akan peraturan yang telah ditentukan, bantu Pemerintah, bantu kita semua demi kenyamanan kita semua, jangan anggap kami usil dan kasar kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Penulis : Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Nilwan Bangga MTQ Kecamatan Pamenang Semarak Melebihi Tingkat Kabupaten

Meraingin

Usai Direktur, DPRD Merangin Panggil dr Spesialis RSUD Kol Abundjani Bangko

Meraingin

Meningkat Sebesar Rp 40,4 M, Pj Bupati Merangin Sampaikan KUA PPAS 2023

Meraingin

DKUKMPP Merangin Teken Persetujuan Kerjasama PKS Dengan Fakultas Pertanian UNJA

Meraingin

SOMAD ROM, Mantan Ketua PKB Merangin Turun Gunung Nyaleg di NasDem

Meraingin

Terpantau..Hari Ini 18 Eksavator Masih Bebas Beroperasi Dilokasi PETI Wilayah Tabir Ulu

Meraingin

Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Tidak Ada Lagi Pelantikan

Meraingin

Kapolres Tak Menyangka Pertanyaan Wartawan Cilik Merangin Cukup Berat