BANGKO-BULENONnews.com. Pasca penertiban lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dipasar bawah tepatnya di area depan Masjid Raya kota Bangko Merangin Jambi beberapa waktu lalu, kembali Plt Kasat Pol PP menegaskan kepada Pemilik lapak serta gerobak pedagang untuk dapat dibersih dan disingkirkan bila susah pagi hari.
Dikatakan Plt Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Shobraini saat dibincangi Senin (12/10), Pada dasarnya pemerintah Kabupaten Merangin tidak melarang Pedagang Kaki Lima untuk membuka usaha atau mencari makan pada titik yang telah ditentuakan, namun patuhi ketentuan yang berlaku.
” Kita sangat mendukung jika masyarakat untuk membuka usahanya, namun taati peraturan yang sudah dibuat Pemerintah, dan tolong jaga keindahan kota kita, jaga tetertiban umum dan jaga lingkungan sekitar, kan sudah ditentukan jualan mulai jam 15.00 sampai pagi menjelang subuh, habis itu lapak dan gerobak diberaihkan dari lokasi,”kata Plt Kasat Shobraini.
Dilanjutkannya lagi,” Kemarin sudah kita tertibkan, tp hari ini mulai lagi berserakan sampai siang, kan menantang aturan namanya itu, dan bila mereka seenak dan semaunya saja, jangan salahkan kami, nanti lapak dan gerobaknya kami angkut,” tegas Plt Kasat itu lagi.
Sambungnya lagi,” Jadi saya menghimbau kepada masyarakat Merangin Khususnya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang pelataran Depan Masjid Raya Pasar Bawah tersebut, untuk selalu sadar akan peraturan yang telah ditentukan, bantu Pemerintah, bantu kita semua demi kenyamanan kita semua, jangan anggap kami usil dan kasar kepada masyarakat,” Pungkasnya.
Penulis : Ote.