BANGKO – BULENONnews.com. Pelaksanaan Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA PPAS 2020 gagal dilakukan pada siang hari ini Selasa (6/9), karena kuorum tidak terpenuhi.
Anggota DPRD yang hadir Rapat Paripurna hari ini berjumlah 21 orang sementara Kuorum minimal 2/3 persen atau 23 Kehadiran anggota Dewan dari jumlah 35 orang.
Kemudian Bupati Merangin Al Haris juga tidak hadir pada Rapat Paripurna tersebut. Namun Surat Kuasa Penandatanganan telah di berikan Kepada Wakil Bupati Merangin.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin yang di wakili oleh Wakil l Zaidan Ismail membenarkan Rapat Paripurna di tunda.
“Ya Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA PPAS tahun 2020 hari ini di tunda sampai pukul 20.00 wib,” Terang Zaidan Ismail.
Reporter: Ote