DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW Bupati Tanjabbar Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan ke Korban Musibah Angin Kencang

Home / Meraingin

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB

Polres Merangin Melalui Polsek Tabir Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas PETI

MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Lagi-lagi Polres Merangin Kembali Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam wilayah hukum Polres Merangin.

Himbauan Kali ini di laksanakn oleh Personil Polsek Tabir pada hari Sabtu (10/9/2022) di lokasi Pertambangan Ilegal yang berada di Dan Semayo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Himbauan larangan terhadap aktifitas PETI ini dengan cara memasang spanduk agar masyarakat bijaksana dalam berusaha sebagai pelaku ekonomi yang kreatif.

Selain,memasang spanduk Himbauan, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Tabir Adha Fristanto, SH. MH dan Personil unit Reskrim juga melakukan himbauan tertulis bagi masyarakat.

Baca Juga  F-LPM Layangkan Surat Audiensi Bersama Polres Merangin, Terkait Dugaan Batubara Bodong

” Kita minta Hasil yang di harapkan dari kegiatan ini yakni masyarakat yang melaksanakan kegiatan PETI dapat mematuhi himbauan yang telah di pasang oleh personil Polsek Tabir tersebut,” pinta nya.

Masih dalam himbauan Kapolsek Tabir, masyarakat di minta agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar aturan pemerintah.

” Laksanakan lah kegiatan yang mendukung program Pemerintah daerah dan program kesehatan dengan cara menjalin Silahturahmi dengan masyarakat karena himbauan ini tidak memiliki batas waktu, namun tetap akan dilaksanakan selamanya,” lanjut nya.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tabir agar tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang salah satunya melakukan Aktivitas PETI.

Baca Juga  Dinas Perikanan Merangin Panen Ikan Kolam Teknologi Bioflok di Pesentren Darussalam

” Yang mana Himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tinjau dari Pesrfektif Kesehatan masyarakat, yang di timbulkan oleh penggunaan mercury, serta masyarakat selalu di himbau agar tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, dan melaporkan apabila melihat atau mendengarkan suatu kejadian gangguan kamtibmas,” pungkas nya.

Tidak cukup sampai disitu, disampaikan juga bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk dapat melakukan vaksin covid 19 dan penerapan protokol kesehatan.

 

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Kafilah Merangin Tampil Memukau Saat Pembukaan MTQ ke-51 Provinsi Jambi di Sei. Penuh

Meraingin

Di Merangin 80 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Kapolda Jambi

Meraingin

Meraingin

Herman Efendi Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid IKM Kab. Merangin

Meraingin

Bupati Hadiri Pelantikan DPC-KPPI Kabuapten Merangin

Meraingin

Kapolres Merangin, Komandan Yang Rendah Hati Buka Ruang Keakraban Bersama Pedas

Meraingin

Dengan Semangat Berkobar Ketua LPTQ Merangin Sampaikan Sambutan

Meraingin

Rapat Bersama Pimpinan Ponpes, Marwan : Santri Tahfisz Minimal Harus Hafal 10 – 15 Jus Qur’an