Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB

Polres Merangin Melalui Polsek Tabir Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas PETI

MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Lagi-lagi Polres Merangin Kembali Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam wilayah hukum Polres Merangin.

Himbauan Kali ini di laksanakn oleh Personil Polsek Tabir pada hari Sabtu (10/9/2022) di lokasi Pertambangan Ilegal yang berada di Dan Semayo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Himbauan larangan terhadap aktifitas PETI ini dengan cara memasang spanduk agar masyarakat bijaksana dalam berusaha sebagai pelaku ekonomi yang kreatif.

Selain,memasang spanduk Himbauan, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Tabir Adha Fristanto, SH. MH dan Personil unit Reskrim juga melakukan himbauan tertulis bagi masyarakat.

Baca Juga  4 Orang Diduga Petani Ganja dan Pengguna Sabu Diamankan Polres Merangin

” Kita minta Hasil yang di harapkan dari kegiatan ini yakni masyarakat yang melaksanakan kegiatan PETI dapat mematuhi himbauan yang telah di pasang oleh personil Polsek Tabir tersebut,” pinta nya.

Masih dalam himbauan Kapolsek Tabir, masyarakat di minta agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar aturan pemerintah.

” Laksanakan lah kegiatan yang mendukung program Pemerintah daerah dan program kesehatan dengan cara menjalin Silahturahmi dengan masyarakat karena himbauan ini tidak memiliki batas waktu, namun tetap akan dilaksanakan selamanya,” lanjut nya.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tabir agar tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang salah satunya melakukan Aktivitas PETI.

Baca Juga  Didampingi Tokoh Pemuda Tabir Barat, Murdani Kembalikan Berkas Bacaleg 2024

” Yang mana Himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tinjau dari Pesrfektif Kesehatan masyarakat, yang di timbulkan oleh penggunaan mercury, serta masyarakat selalu di himbau agar tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, dan melaporkan apabila melihat atau mendengarkan suatu kejadian gangguan kamtibmas,” pungkas nya.

Tidak cukup sampai disitu, disampaikan juga bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk dapat melakukan vaksin covid 19 dan penerapan protokol kesehatan.

 

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pj Bupati Bersama Forkopimda Sidak Pasar Bangko, Komoditi Apa Saja Yang Mengalami Kenaikan??

Meraingin

H. Mashuri Meradang Saat Sidak Kelokasi PETI Desa Lubuk Bumbun

Meraingin

Wabup Santuni Korban Kebakaran di Pasar Atas dan Sungai Ulak

Meraingin

Pj Bupati Buka Merangin Expo 2023 Dalam Rangka HUT Kabupaten Merangin ke-74

Meraingin

Sulyem Efendi Dilantik Sebagai Ketua DPC-KPPI Kabupaten Merangin

Meraingin

Kementerian LHK Support Pemkab Merangin Usulkan Geopark Naik Status UGG

Meraingin

Sebanyak 34 Pedagang Kantin PKK Direlokasi

Meraingin

Pertanyaan Wartawan Cilik Merangin Menyentuh Hati Sang Pimpinan DPRD

You cannot copy content of this page