Bupati Tanjab Barat Kunker ke Kantor PT Digital Sandi Informasi Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Dengan Hikmah,Tegas dan Lugas Anggota DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi Sekda Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT Provinsi Jambi Ke-68 PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN  SERENTAK TAHUN 2024. KPU Tanjab Barat Tetapkan Anwar Sadat – Katamso Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Home / Meraingin

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB

Polres Merangin Melalui Polsek Tabir Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Aktivitas PETI

MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Lagi-lagi Polres Merangin Kembali Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam wilayah hukum Polres Merangin.

Himbauan Kali ini di laksanakn oleh Personil Polsek Tabir pada hari Sabtu (10/9/2022) di lokasi Pertambangan Ilegal yang berada di Dan Semayo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Himbauan larangan terhadap aktifitas PETI ini dengan cara memasang spanduk agar masyarakat bijaksana dalam berusaha sebagai pelaku ekonomi yang kreatif.

Selain,memasang spanduk Himbauan, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Tabir Adha Fristanto, SH. MH dan Personil unit Reskrim juga melakukan himbauan tertulis bagi masyarakat.

Baca Juga  Gelar Sunatan Masal Dengan Protokol Kesehatan, Bupati Apresiasi BAZNAS Tanjabbar

” Kita minta Hasil yang di harapkan dari kegiatan ini yakni masyarakat yang melaksanakan kegiatan PETI dapat mematuhi himbauan yang telah di pasang oleh personil Polsek Tabir tersebut,” pinta nya.

Masih dalam himbauan Kapolsek Tabir, masyarakat di minta agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar aturan pemerintah.

” Laksanakan lah kegiatan yang mendukung program Pemerintah daerah dan program kesehatan dengan cara menjalin Silahturahmi dengan masyarakat karena himbauan ini tidak memiliki batas waktu, namun tetap akan dilaksanakan selamanya,” lanjut nya.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tabir agar tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang salah satunya melakukan Aktivitas PETI.

Baca Juga 

” Yang mana Himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tinjau dari Pesrfektif Kesehatan masyarakat, yang di timbulkan oleh penggunaan mercury, serta masyarakat selalu di himbau agar tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, dan melaporkan apabila melihat atau mendengarkan suatu kejadian gangguan kamtibmas,” pungkas nya.

Tidak cukup sampai disitu, disampaikan juga bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk dapat melakukan vaksin covid 19 dan penerapan protokol kesehatan.

 

Reporter : Ote

Share :

Baca Juga

Meraingin

Dua Desa Satu Kelurahan Tabir Raya Dilanda Banjir

Meraingin

Meski Hujan, Tak Mengurangi Niat Warga Mengunjungi Bazar Ramadan di Bangko

Meraingin

Fraksi NasDem DPRD Merangin Walkout Dari Rapat Parpurna, Ini Penjelasan Yani

Meraingin

Nilwan Hadiri Undangan Pengajian Jatman Jam’iyyah Al-Mutabraq An-Nahdliyyah Bugo Tanjung

Meraingin

Pol PP Merangin Sambut Kunjungan Ketua DPRD Pesisir Selatan

Meraingin

Peringati Hari Santri, Pawai di Merangin Padati Jalan Raya

Meraingin

Hearing Bersama PUPR Soal Infrastruktur, Herman Efendi : Apa Yang Kita Takutkan Jika Tak Korupsi

Meraingin

Wabup Merangin Hadri Pembukaan MTQ Provinsi Jambi Ke-52 di Sarolangun